Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perludem Nilai PSU Pilkada 2024 Diwarnai Politik Uang dan Lemahnya Sosialisasi

📅 Senin, 05 Mei 2025, 03:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perludem Nilai PSU Pilkada 2024 Diwarnai Politik Uang dan Lemahnya Sosialisasi Doc: Antara
Ket. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal.

JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mengemukakan pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di sejumlah daerah masih diwarnai berbagai persoalan, antara lain praktik politik uang dan lemahnya sosialisasi yang dilakukan penyelenggara pemilu.

“Menurut kami, itu adalah dampak dari pengawasan yang kurang ketat,” kata Haykal dalam Dialog PHP: Pilkada Pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan lemahnya pengawasan dari penyelenggara pemilu turut berkontribusi terhadap maraknya praktik politik uang pada PSU.

Selain itu, rendahnya partisipasi masyarakat pada PSU juga menjadi sorotan, yang menurut Haykal, disebabkan minimnya sosialisasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). “KPU seharusnya lebih aktif mengajak warga, apalagi karena sebagian PSU hanya dilakukan di TPS tertentu. Sosialisasi harusnya bisa lebih gencar, bahkan kalau perlu dilakukan door to door,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ketidakterlibatan warga pada PSU tidak semata karena apatisme, melainkan karena kurangnya informasi yang mereka terima.

Untuk itu, ia mendorong agar penyelenggara pemilu dapat lebih proaktif menjangkau pemilih di tingkat akar rumput.

Dua Kecamatan

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, melimpahkan kasus dugaan politik uang menjelang hari pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 ke pihak kepolisian.

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid, di Serang, Minggu (4/5), mengatakan bahwa dua dari empat kecamatan yang ditelusuri secara mendalam dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

Adapun dua Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Cikande berjumlah tiga orang dan Kecamatan Tunjung Teja dua orang. “Dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Cikande dan Kecamatan Tunjung Teja telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan, sehingga selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” katanya.

Sedangkan, kata Holid, untuk dugaan politik uang yang terjadi menjelang hari pemungutan suara ulang di Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Cikeusal tidak memenuhi unsur pelanggaran sehingga tidak dilanjutkan ke proses penyidikan ke pihak kepolisian.

Setelah dilaksanakan rapat bersama unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) , hasilnya hanya 10 terduga pelaku dari 12 orang yang diregister perkaranya.

Adapun 10 terduga pelaku yang perkaranya diregister yakni berasal dari Kecamatan Cikeusal dua orang, Ciruas tiga orang, Cikande tiga orang, dan Tunjung Teja dua orang. Sementara terduga pelaku yang berasal dari Kecamatan Gunung Sari dan Kopo tidak diregister. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.