Perludem Nilai PSU Pilkada 2024 Diwarnai Politik Uang dan Lemahnya Sosialisasi
📅 Senin, 05 Mei 2025, 03:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mengemukakan pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di sejumlah daerah masih diwarnai berbagai persoalan, antara lain praktik politik uang dan lemahnya sosialisasi yang dilakukan penyelenggara pemilu.
“Menurut kami, itu adalah dampak dari pengawasan yang kurang ketat,” kata Haykal dalam Dialog PHP: Pilkada Pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan lemahnya pengawasan dari penyelenggara pemilu turut berkontribusi terhadap maraknya praktik politik uang pada PSU.
Selain itu, rendahnya partisipasi masyarakat pada PSU juga menjadi sorotan, yang menurut Haykal, disebabkan minimnya sosialisasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). “KPU seharusnya lebih aktif mengajak warga, apalagi karena sebagian PSU hanya dilakukan di TPS tertentu. Sosialisasi harusnya bisa lebih gencar, bahkan kalau perlu dilakukan door to door,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa ketidakterlibatan warga pada PSU tidak semata karena apatisme, melainkan karena kurangnya informasi yang mereka terima.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk itu, ia mendorong agar penyelenggara pemilu dapat lebih proaktif menjangkau pemilih di tingkat akar rumput.
Dua Kecamatan
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, melimpahkan kasus dugaan politik uang menjelang hari pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 ke pihak kepolisian.
Sebaiknya Anda baca juga:
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid, di Serang, Minggu (4/5), mengatakan bahwa dua dari empat kecamatan yang ditelusuri secara mendalam dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.
Adapun dua Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Cikande berjumlah tiga orang dan Kecamatan Tunjung Teja dua orang. “Dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Cikande dan Kecamatan Tunjung Teja telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan, sehingga selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” katanya.
Sedangkan, kata Holid, untuk dugaan politik uang yang terjadi menjelang hari pemungutan suara ulang di Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Cikeusal tidak memenuhi unsur pelanggaran sehingga tidak dilanjutkan ke proses penyidikan ke pihak kepolisian.
Setelah dilaksanakan rapat bersama unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) , hasilnya hanya 10 terduga pelaku dari 12 orang yang diregister perkaranya.
Adapun 10 terduga pelaku yang perkaranya diregister yakni berasal dari Kecamatan Cikeusal dua orang, Ciruas tiga orang, Cikande tiga orang, dan Tunjung Teja dua orang. Sementara terduga pelaku yang berasal dari Kecamatan Gunung Sari dan Kopo tidak diregister. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!