Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Perkuat Peran Konseling Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Foto : Antara/Frislidia

Rektor Universitas Riau, Prof., Dr., Sri Indarti SE., MSi.

A   A   A   Pengaturan Font

Semua pihak terkait hendaknya membantu upaya memperkuat peran konseling untuk mencegah kekerasan seksual di kampus.

Pekanbaru - Perkuat konseling. Rektor Universitas Riau (Unri), Prof. Dr. Sri Indarti, SE, MSi mengatakan, pihaknya terus memperkuat peran konseling di lingkungan kampus sebagai tempat pendidikan dan penguatan moral untuk mencegah kekerasan seksual, sehingga perguruan tinggi itu bisa menjadi tempat yang aman dan nyaman.

"Unri membutuhkan kebijakan tersebut karena tiga hal yang menjadi tantangan bagi pendidikan tinggi di Indonesia, adalah intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual dan bisa berdampak menghambat lingkungan belajar yang baik, juga memberikan trauma bagi korban, terutama kasus kekerasan seksual," kata Sri Indarti dalam keterangannya di Pekanbaru, Minggu.

Ia memandang bahwa ketika kasus kekerasan tidak ditangani dan dicegah maka akan memberikan citra negatif bagi dunia pendidikan.

Sedangkan pencegahan agar tindakan kekerasan dan pelecehan seksual bisa diminimalisasi di dunia pendidikan, bisa dengan menyamakan persepsi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

"Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 memuat bahwa kekerasan seksual bisa diupayakan untuk dikontrol dan dicegah. Tindakan preventif lebih baik bila dibandingkan dengan penanganan yang menguras waktu dan tenaga," katanya.

Karena itu, dirinya terus berupaya menggencarkan sosialisasi tentang Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dengan harapan akan memberikan pemahaman kepada seluruh sivitas akademika Unriterkait kekerasan seksual.

Lanjut Rektor, ini menjadi komitmen kita semua, bagaimana sosialisasi ini bisa kita terapkan, sehingga kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi dapat dicegah seoptimal mungkin.

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan hak setiap individu dan masyarakat untuk hidup aman masih belum dapat terpenuhi dengan baik. Banyak angka kasus kekerasan yang terjadi menunjukkan bahwa lingkungan (kampus termasuk) belum memberikan ruang aman bagi setiap individu terutama perempuan.

Menurut data Simfoni Kementerian Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2021), terdapat 18.435 kasus kekerasan, 86 persen merupakan korban perempuan. Selain itu, berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan (2020) terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan, dan sebanyak 4.217 kasus merupakan kekerasan seksual baik di ranah pribadi, ruang publik (sekolah, tempat ibadah, sarana prasarana umum), maupun online.

Kekerasan seksual juga kerap terjadi di lingkungan Pendidikan, menurut survei Mendikbud Ristek (2019) bahwa kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual (15 persen), setelah jalanan (33 persen) dan transportasi umum (19 persen).

Data tersebut diatas membuktikan bahwa upaya pencegahan kekerasan terutama kekerasan seksual menjadi prioritas bagi seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah, lembaga/organisasi terkait, termasuk kelompok-kelompok masyarakat lain.

Karena itu pada Oktober 2021 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang berisi tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan ini menjadi langkah awal yang baik demi menciptakan ruang pendidikan yang aman dan nyaman serta terbebas dari kekerasan terutama kekerasan seksual.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top