Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perkuat Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Sumsel Ajak Warga Awasi Pelanggaran Pemilu di Media Sosial

📅 Selasa, 26 Sep 2023, 00:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perkuat Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Sumsel Ajak Warga Awasi Pelanggaran Pemilu di Media Sosial Doc: ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri
Ket. Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan saat diwawancarai di Palembang, Senin (25/9/2023).

Palembang - Perkuat partisipasi masyarakat, Badan PengawasPemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan mengajak warga di daerah ini untuk mengawasi pelanggaran Pemilu 2024 di media sosial.

"Saat ini Bawaslu Sumsel memiliki petugas yang mengawasi unggahan dan aktivitas para calon melalui berbagai platform media sosial sehingga kami mengajak warga ikut mengawasi pelanggaran Pemilu 2024 di media sosial," kata Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan saat diwawancarai di Palembang, Senin.

Menurutnya, tidak ada larangan untuk melakukan sosialisasi menggunakan media sosial selama hanya mencantum foto dan nama di setiap unggahan.

"Namun, apabila warga menemukan unggahan dari para calon yang mencantum nomor urut dan ajakan untuk memilih untuk segera melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Sumsel. Hal ini merupakan pelanggaran karena hingga kini belum memasuki tahapan kampanye," jelasnya.

Selain itu, Bawaslu Sumsel memasifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinyqa pelanggaran pemilu.

"Sosialisasi dan edukasi terus kami lakukan secara masif kepada masyarakat dan kelompok pegiat pemilu agar mencegah terjadinya pelanggaran pemilu," ujarnya.

Ia menjelaskansosialisasi yang sudah dan akan dilaksanakan Bawasluadalah memberikan pemahaman terkait pelanggaran pemilu serta sanksi pidana jika melanggar.

"Sosialisasi ini terus diberikan kepada masyarakat sehingga mereka paham apabila melakukan pelanggaran pemilu seperti politik uang ada sanksinya sehingga diharapkan dapat mengurangi pelanggaran pada pelaksanaan pemilu," jelasnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.