
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Penajam Wajibkan Pegawai Beli Beras Petani Lokal
Penjabat Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Muhammad Zainal Arifin.
Foto: ANTARA/Nyaman Bagus PurwaniawanPenajam Paser Utara- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, telah menerbitkan surat edaran yang isinya mewajibkan pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten setempat untuk membeli beras hasil panen petani lokal minimal lima kilogram.
Pegawai berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan perjanjian kerja (PPPK), kata Penjabat Bupati Penajam Paser Utara Muhammad Zainal Arifin di Penajam, Sabtu, mulai Februari 2025 diwajibkan membeli beras hasil petani lokal minimal lima kilogram sesuai surat edaran yang sudah diterbitkan.
"Kebijakan itu agar produk produk pertanian terserap dengan optimal, dan cegah deflasi karena beras lokal sangat melimpah ketika panen raya," tambahnya.
Penyerapan beras hasil petani lokal sangat minim dan harus ada solusi mengatasi permasalahan tersebut, lanjut dia, regulasi yang mengatur ASN dan PPPK diwajibkan membeli beras lokal merupakan salah satu jalan keluarnya.
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka ditetapkan sebagai penyedia dan pendistribusian beras hasil panen petani lokal, bekerja sama dengan Persatuan Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) bertugas mengemas beras lokal lima kilogram dan 10 kilogram.
"Beras lokal yang sudah dikemas itu dilakukan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dengan mekanisme jual beli," ujarnya.
Lahan pertanian tanaman padi produktif di Kabupaten Penajam Paser Utara 14.070 hektare dengan menghasilkan 3-4 ton per hektare dalam satu kali panen, dalam.satu tahun petani melakukan dua kali panen.
"Itu data dari Dinas Pertanian di mana setiap tahun surplus beras, pada 2024 hasil panen padi capai sekitar 50.672 ton," katanya.
Data yang tercatat di Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, di lingkungan pemerintah kabupaten setempat terdapat 3.317 orang ASN dan 874 orang PPPK.
Seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan patuh dan mengikuti surat edaran tersebut, sehingga dapat meningkatkan kapasitas pembelian yang berorientasi terciptanya pangsa pasar beras lokal.
Jika uang yang diterimakan negara dalam bentuk gaji kepada ASN dan PPPK terserap untuk belanja hasil bumi daerah, maka terjadi perputaran uang dari dan kembali ke Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Muhammad Zainal Arifin.
Berita Trending
- 1 Kepala Otorita IKN Pastikan Anggaran untuk IKN Tidak Dipangkas, tapi Akan Lapor Menkeu
- 2 Masyarakat Bisa Sedikit Lega, Wamentan Jamin Stok daging untuk Ramadan dan Lebaran aman
- 3 SPMB Harus Lebih Fleksibel daripada PPDB
- 4 Polemik Pagar Laut, DPR akan Panggil KKP
- 5 Peningkatan PDB Per Kapita Hanya Dinikmati Sebagian Kecil Kelompok Ekonomi
Berita Terkini
-
Gubernur Terpilih Khofifah Pastikan Jatim Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional
-
Ishiba: Jepang Tertarik Impor LNG, Bioetanol dan Amonia dari AS
-
Jangan Khawatir Soal Gaji ke-13 dan THR ASN, Menpan RB: Sudah Disiapkan Setiap Instansi
-
PM Jepang Desak Trump Wujudkan Kawasan indo-Pasifik yang 'Bebas dan Terbuka'
-
Trump Desak Jepang Investasi dalam Energi dan Teknologi AS