Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perkuat Integritas, Rutan Pontianak Deklarasikan 'Zero' Pungutan Liar dan Narkoba

📅 Selasa, 09 Mei 2023, 18:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perkuat Integritas, Rutan Pontianak Deklarasikan 'Zero' Pungutan Liar dan Narkoba Doc: Pemusnahan narkoba.
Ket. ANTARA/Dedi

Pontianak - Perkuat integritas, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pontianak mendeklarasikanzeroatau bersih dari handphone, pungutan liar dan narkoba (halinar) sebagai komitmen bersama agar insan rutan menjaga maruah diri dan lembaga.

"Hal ini juga merupakan tindak lanjut Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.08.05-714 tanggal 2 Mei 2023 Tentang Pelaksanaan Progresif Atas Maraknya Pengaduan Terhadap Lapas/Rutan terkait halinar di lingkungan UPT Pemasyarakatan," ujar Kepala Rutan Pontianak Raja M Ismael Novadiansyah di Pontianak, Selasa.

Ia menambahkan deklarasizerohalinar tersebut selain bentuk komitmen bersama jajaran petugas juga warga binaan Rutan Pontianak untuk menerapkan tiga kunci pemasyarakatan maju dan "back to basic".

Ia mengajak semua petugas Pemasyarakatan untuk ikut membangun dan menjaga citra positif serta maruah instansi bekerja sebaik-baiknya.

"Jangan hanya dijadikan sebagai seremonial tapi harus dilakukan dengan tindakan, saya berterima kasih kepada rekan-rekan karena telah menjaga integritas sehingga bersih halinar," jelasnya.

Usaimelaksanakan apel deklarasizerohalinar, kepala rutan bersama dengan pejabat struktural, melakukan pemusnahan barang hasil penggeledahan.

Sebelumnya, Rutan Kelas II A Pontianak dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pontianak telah juga menjalin kerja sama dalam Program Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan rumah tahanan setempat.

Kegiatan P4GN tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika tahun 2020-2024.

Adapun ruang lingkup pelaksanaan perjanjian kerja sama pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, meliputi pertukaran informasi, melaksanakan antisipasi dini pencegahan narkotika dan pelaksanaan sosialisasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

41 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.