Percepat Layanan, KLHK Luncurkan Sistem AMDALNET
📅 Rabu, 08 Feb 2023, 17:15 WIB | Oleh: Mohammad Zaki Alatas
Doc: Istimewa
JAKARTA - Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK), Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meluncurkan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup AMDALNET. Layanan kegiatan usaha menengah dan tinggi masih berproses dan belum terintegrasi penuh dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mengatakan, peluncuran Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup AMDALNET merupakan penyempurnaan prosedur birokratis dalam rangka persetujuan perizinan lingkungan yang sudah lama dinantikan. Proses perwujudan AMDALNET sudah dilakukan sejak 2007.
"Sistem ini memang belum sempurna dan terus dilakukan perbaikan. Namun, terobosan dan inovasi ini merupakan revolusi prosedural birokratis dan menjadi tonggak sejarah transformasi digital. Proses perizinan lingkungan secara utuh di Indonesia," kata Menteri Siti Nurbaya, di Auditorium Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (7/2).
Ia juga mengutarakan, beberapa negara memiliki sistem seperti AMDALNET, seperti Amerika Serikat dan Korea. Di Indonesia , pembangunan sistem AMDALNET tentunya disesuaikan dengan pengalaman, situasi, subyektivitas dan kepentingan secara nasional dan kepentingan masyarakat Indonesia.
Sistem AMDALNET, dijelaskan Nurbaya, merupakan bagian dari informasi Sistem Informasi Lingkungan Hidup (SILH) yang lebih besar. Yaitu sistem kombinasi dari berbagai teknologi informasi dan aktivitas orang yang menggunakan teknologi untuk mendukung operasi dan manajemen lingkungan hidup yang terintegrasi secara elektronik.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Di dalam SILH, AMDALNET akan berperan sebagai induk atau jangkar yang akan mengintegrasikan berbagai macam sistem informasi terkait lainnya, sehingga peran AMDALNET sangat penting dan strategis dalam membangun SILH selanjutnya. AMDALNET juga sebagai backbone sistem kajian dampak lingkungan dan persetujuan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan dasar yang harus dipenuhi dalam proses penerbitan perizinan berusaha," katanya.
Menteri LHK menyampaikan, penyediaan AMDALNET merupakan bentuk fasilitasi dan kemudahan bagi pemrakarsa, pelaku usaha, dan pemerintah dalam proses persetujuan perizinan lingkungan dengan tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Berdasarkan data PDLUK, Ditjen PKTL, pengguna AMDALNET sangat banyak, baik di pusat maupun di daerah, mencapai 2,8 juta pengguna. Penggunanya dari pemrakarsa, pelaku usaha, pemerintah, penyusun dokumen lingkungan, lembaga penyedia jasa penyusun amdal atau perorangan, penilai dan pemeriksa dokumen, Komisi Penilai Amdal (KPA), pakar atau tenaga ahli, tim teknis penanggung jawab pemeriksaan UKL UPL, hingga masyarakat," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menteri LHK mengungkap, layanan AMDALNET untuk saat ini masih terbatas dan berproses untuk kegiatan menengah dan tinggi, serta belum dapat terintegrasi secara penuh dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Sekadar informasi, OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha menjadi menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota yang dilakukan secara elektronik. Berbeda dengan sistem perizinan berusaha, sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik saat ini berlaku (OSS Versi 1.1), sistem perizinan berusaha akan bertransformasi menjadi OSS RBA adalah perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
OSS RBA nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha. Tingkat risiko berdasarkan penilaian tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan, maka terdapat klasifikasi risiko kegiatan usaha. Pasal 10 ayat (1) dan PP Nomor 5 Tahun 2021 menyebutkan : Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah; kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah; kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi; dan kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Skala usaha selain penetapan tingkat risiko dan perizinan berusaha, juga dilakukan dengan penetapan penetapan peringkat skala kegiatan usaha. Berdasarkan Pasal 35 ayat (3) PP Nomor 7 Tahun 2021 disebutkan, Usaha Mikro dengan modal usaha maksimal 1 miliar rupiah, Usaha Kecil dengan modal usaha 5 miliar rupiah-10 miliar rupiah, dan Usaha Besar dengan modal usaha di atas 10 miliar rupiah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!