Per Oktober 2023, Pendapatan Premi Asuransi Capai Rp246,23 Triliun
Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers daring, Senin (4/12/2023).
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan pendapatan premi asuransi selama Januari sampai akhir Oktober 2023 mencapai Rp264,23 triliun atau tumbuh 3,54 persen secara tahunan.
"Secara umum permodalan di industri asuransi menguat, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) di atas threshold, masing-masing sebesar 435,98 persen dan 340,54 persen," kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat DK OJK November 2023 yang dipantau di Jakarta, Senin (4/12).
RBC industri asuransi jiwa dan asuransi umum jauh di atas threshold atau batas bawah yang ditetapkan pemerintah sebesar 120 persen.
Per Oktober 2023, akumulasi premi asuransi jiwa meningkat dibanding bulan sebelumnya menjadi Rp146,52 triliun, tapi masih terkontraksi 6,93 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya