Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Perencanaan Anggaran

Penyusunan APBN 2025 Diklaim Sesuai Prosedur

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah menyatakan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 berjalan sesuai prosedur. Penyusunan APBN merupakan ritual tahunan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.

"Proses penyusunan APBN sebenarnya normal, sesuai timeline. Hanya kebetulan kita belum punya tradisi mengalami transisi," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo di Jakarta, Rabu (6/3).

Prastowo, dalam unggahannya di platform X, menjelaskan proses penyusunan APBN dimulai dari proses internal pemerintah, yang meliputi penetapan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan nasional; penyusunan kapasitas fiskal; reviu baseline atau angka dasar kementerian/ lembaga (K/L); kemudian penyampaian Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dan ketersediaan anggaran ke Presiden pada Maret.

Selanjutnya, pembahasan pagu indikatif pada Maret; pagu anggaran pada akhir Juni, setelah pembicaraan pendahuluan dengan DPR; penelahaan rencana kerja dan anggaran (RKA) K/L pada akhir Juli, penyusunan Nota Keuangan pada awal Agustus; dan penerbitan Peraturan Presiden rincian APBN tahun anggaran 2025 setelah ditetapkan sebagai UU.

Tahap Pembahasan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top