Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengelolaan TPA Sampah Belum Sesuai Ketentuan, Menteri LH Jatuhkan Sanksi ke Pemkab Kudus

📅 Jumat, 26 Des 2025, 14:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pengelolaan TPA Sampah Belum Sesuai Ketentuan, Menteri LH Jatuhkan Sanksi ke Pemkab Kudus Doc: ANTARA
Ket. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq didampingi Bupati Kudus Sam'ani Intakoris dan Ketua DPRD Kudus Masan saat meninjau Tempat Pemprosesan Akhir Sampah (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/12/2025).  

KUDUS – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera dijatuhi sanksi administratif terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah belum sesuai ketentuan.

"Hingga saat ini Kudus belum menyampaikan laporan pengelolaan sampah ke dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, sehingga belum termasuk daerah yang langsung dikenai sanksi, namun dalam waktu dekat sanksi administratif akan diberikan untuk mendorong perbaikan penanganan TPA," ujarnya didampingi Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, bersama Forkopimda saat meninjau TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus, Jumat (26/12).

Ia mengapresiasi respons cepat Bupati Kudus Sam'ani Intakoris bersama Ketua DPRD Kudus Masan melakukan akselerasi untuk mengurangi tekanan lingkungan di TPA setelah menerima masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Meski demikian, pengelolaan TPA dinilai harus dilakukan secara lebih bijak, karena lokasinya berada di area ketinggian.

"Posisi TPA ini cukup berisiko karena berada di tebing. Oleh karena itu, pembangunan terasiring wajib dilakukan secara serius. Banyak kejadian di daerah lain yang menimbulkan korban jiwa akibat ketidaktaatan dalam pengelolaan TPA," ujarnya.

Hanif menegaskan praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping telah dilarang sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Seluruh TPA seharusnya menutup open dumping paling lambat tiga tahun setelah undang-undang tersebut berlaku.

"Faktanya, hampir seluruh daerah di Indonesia masih melakukan open dumpingKarena itu, seluruh kabupaten/kota dikenai sanksi administratif agar menutup open dumping, minimal menjadi controlled landfill," ujarnya.

Dalam sistem controlled landfill, sampah wajib ditutup tanah secara berkala setiap tiga hingga tujuh hari guna mengurangi lindi dan pencemaran lingkungan. Dari total 514 kabupaten/kota, sekitar separuh telah melakukan perbaikan signifikan, termasuk TPA di Kudus.

KLH akan melakukan pemantauan lebih ketat dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah selama enam bulan ke depan untuk perbaikan TPA Kudus. Penilaian dilakukan berdasarkan indikator terstandar yang mengukur potensi kerusakan lingkungan.

"Jika dalam enam bulan nilainya di bawah 40, sanksi akan ditingkatkan menjadi pemberatan sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana satu tahun. Jika nilainya 40 sampai 90, sanksi diperpanjang sesuai progres. Bila lebih dari 90, sanksi dicabut," ujarnya.

Selain pengelolaan TPA, Hanif juga menyoroti kinerja pengelolaan sampah secara menyeluruh di Kabupaten Kudus. Saat ini, nilai pengelolaan sampah Kudus berada di kisaran 54–55, masih di bawah ambang batas sertifikasi nasional yang ditetapkan sebesar 60.

"Kudus masih masuk kategori kota kotor, namun tinggal sekitar lima poin lagi untuk mencapai sertifikat. Dengan inisiatif Bupati dan DPRD menaikkan anggaran serta memperkuat pemilahan sampah dari hulu pada 2026, kami optimistis target tersebut bisa tercapai," ujarnya.

Ia menjelaskan nilai 60–75 masuk kategori sertifikat pengelolaan sampah, nilai 75–85 berpeluang meraih Adipura, dan di atas 85 berpotensi memperoleh Adipura Kencana. Saat ini, baru sekitar 10 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki potensi Adipura.

Penilaian selanjutnya akan dilakukan secara terbuka pada Januari dengan melibatkan dinas terkait dan insan pers. Jika hasil penilaian masih menempatkan Kudus dalam kategori kota kotor, maka sanksi administratif paksaan pemerintah akan diberlakukan kepada kepala daerah.

Hanif menegaskan tanggung jawab pengelolaan sampah berada pada bupati dan wali kota, namun keberhasilan penanganan sampah tidak akan tercapai tanpa peran aktif masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (1)

LAKI Pejuang 45 (Joysesta)
LAKI Pejuang 45 (Joysesta)
29 Dec 2025, 00:21 WIB.

TPAS galuga kab kota bogor tolong di audit dulu pa mentri.
Karena kota dan kabupaten bogor memiliki tanggung jawab mou yg blm semua nya terealisasikan, termasuk UPT UPT nya di audit,

Balas
Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.