![Pengelolaan Dana Rakyat Selama Ini Kacau](https://koran-jakarta.com/images/article/pengelolaan-dana-rakyat-selama-ini-kacau-240530005822.jpg)
Pengelolaan Dana Rakyat Selama Ini Kacau
![Pengelolaan Dana Rakyat Selama Ini Kacau](https://koran-jakarta.com/images/article/pengelolaan-dana-rakyat-selama-ini-kacau-240530005822.jpg)
Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)
» Dana publik yang dikumpulkan untuk membiayai beberapa kegiatan pemerintah rawan dikorupsi.
» Tujuan Tapera mengumpulkan dana sangat mengambang antara investasi atau arisan kepemilikan rumah.
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru dikeluarkan langsung menuai kontroversi di masyarakat, terutama di dunia usaha dan para pekerja. Meskipun baru akan diberlakukan pada 2027 mendatang, namun reaksi dan perhatian publik sangat besar karena sifat aturannya yang mengikat dan wajib, terutama potongan wajib penghasilan 3 persen.
Bukan hanya karena status PP yang bersifat mengikat atau diwajibkan, tetapi juga karena dinilai menjadi beban tersendiri bagi para pekerja. Mengacu pada PP tersebut, setiap pekerja di berbagai sektor dan bidang, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN akan dikenai potongan wajib sebesar 3 persen.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya