Pengelolaan Dana Rakyat Selama Ini Kacau
📅 Kamis, 30 Mei 2024, 00:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: ANTARA
» Dana publik yang dikumpulkan untuk membiayai beberapa kegiatan pemerintah rawan dikorupsi.
» Tujuan Tapera mengumpulkan dana sangat mengambang antara investasi atau arisan kepemilikan rumah.
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru dikeluarkan langsung menuai kontroversi di masyarakat, terutama di dunia usaha dan para pekerja. Meskipun baru akan diberlakukan pada 2027 mendatang, namun reaksi dan perhatian publik sangat besar karena sifat aturannya yang mengikat dan wajib, terutama potongan wajib penghasilan 3 persen.
Bukan hanya karena status PP yang bersifat mengikat atau diwajibkan, tetapi juga karena dinilai menjadi beban tersendiri bagi para pekerja. Mengacu pada PP tersebut, setiap pekerja di berbagai sektor dan bidang, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN akan dikenai potongan wajib sebesar 3 persen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tapera akan dibebankan 0,5 persen kepada perusahaan, sedangkan 2,5 persen sisanya ditanggung oleh pekerja. Salah satu segmen kelas masyarakat pekerja yang mendapat dampak kurang menguntungkan dari kebijakan Tapera adalah pekerja lepas atau freelancer.
Karena tidak terikat oleh perusahaan maka setiap pekerja lepas akan menanggung sendiri biaya potongan Tapera sebesar tiga persen penuh.
Guru Besar Tetap Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Rizal Edi Halim, menilai pemerintah terlalu tergesa-gesa menerbitkan aturan iuran Tapera. Padahal itu merupakan potongan gaji para pekerja, namun tenaga kerja dan pelaku usaha terkesan tidak dilibatkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ini kan iuran yang diambil dari potongan gaji tenaga kerja, semestinya mereka dilibatkan dalam pembahasannya, begitu juga pelaku usaha atau industri karena nanti terkait dengan mereka," tegas Rizal.
Sangat wajar, kata Rizal, aturan yang baru diteken itu menuai resistensi atau tekanan dari publik yang khawatir akan dananya yang disimpan di Tapera. Makanya menurut dia, idealnya sebelum suatu aturan diimplementasikan, harus ada sosialisasi terlebih dahulu.
"Jangan buru-buru diterbitkan aturannya tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu," papar Rizal.
Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, menegaskan secara prinsip kebijakan yang diambil oleh pemerintah harus berpihak pada masyarakat, bukan sebaliknya justru merugikan masyarakat.
"Jangan sampai, Tapera ini salah satu bentuk kegagalan pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan negara, termasuk menarik investasi, dan kemudian memilih jalan mengumpulkan dana publik untuk membiayai beberapa kegiatan pemerintah yang rawan terhadap praktik korupsi. Terlebih, selama ini terkait pengelolaan dana publik, pemerintah masih lemah tingkat transparansi dan akuntabilitasnya, misalnya dana umat (haji) dan AJB Bumiputera," tegas Badiul.
Iuran Tapera, katanya, juga ditolak sebagian pekerja karena justru menjadi permasalah baru. Pemerintah seharusnya lebih bijak, apalagi di tengah kondisi perekonomian saat ini, di mana harga-harga bahan pokok juga mahal, belum lagi dampak melemahnya rupiah atas dollar AS.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!