Pengelolaan Dana Rakyat Selama Ini Kacau
Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)
Tapera akan dibebankan 0,5 persen kepada perusahaan, sedangkan 2,5 persen sisanya ditanggung oleh pekerja. Salah satu segmen kelas masyarakat pekerja yang mendapat dampak kurang menguntungkan dari kebijakan Tapera adalah pekerja lepas atau freelancer.
Karena tidak terikat oleh perusahaan maka setiap pekerja lepas akan menanggung sendiri biaya potongan Tapera sebesar tiga persen penuh.
Guru Besar Tetap Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Rizal Edi Halim, menilai pemerintah terlalu tergesa-gesa menerbitkan aturan iuran Tapera. Padahal itu merupakan potongan gaji para pekerja, namun tenaga kerja dan pelaku usaha terkesan tidak dilibatkan.
"Ini kan iuran yang diambil dari potongan gaji tenaga kerja, semestinya mereka dilibatkan dalam pembahasannya, begitu juga pelaku usaha atau industri karena nanti terkait dengan mereka," tegas Rizal.
Sangat wajar, kata Rizal, aturan yang baru diteken itu menuai resistensi atau tekanan dari publik yang khawatir akan dananya yang disimpan di Tapera. Makanya menurut dia, idealnya sebelum suatu aturan diimplementasikan, harus ada sosialisasi terlebih dahulu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya