Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengawasan Ketat, WNA di Cianjur Harus Sesuai Izin Tinggal

📅 Kamis, 13 Nov 2025, 16:42 WIB | Oleh:
Pengawasan Ketat, WNA di Cianjur Harus Sesuai Izin Tinggal Doc: ANTARA/Ahmad Fikri
Ket. Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur, Jawa Barat Riky Afrimon.

Cianjur, 13/11 (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal sementara di Cianjur, serta memastikan keberadaan dan aktivitas mereka sesuai dengan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Cianjur, Riky Afrimon , mengatakan terdata sekitar 200 orang WNA mengantongi izin tinggal di sejumlah kecamatan di Cianjur, sehingga pengawasan dilakukan rutin bersama oleh petugas dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

“Pengawasan diperketat menyasar orang asing yang izin tinggal-nya tidak sesuai dengan peruntukan, termasuk izin tinggal yang sesuai tetap dilakukan pengawasan secara rutin setiap bulan-nya," kata dia.

Pihaknya mendata terdapat 200 orang WNA memiliki izin tinggal di Kabupaten Cianjur, dimana jumlahnya fluktuatif karena ada yang masa izin tinggal-nya habis atau telah melakukan pengurangan data izin tinggal (EKO), sehingga jumlahnya tidak sama setiap bulannya.

Jumlah WNA terbanyak berada di Kecamatan Karangtengah, Cipanas, Pacet, dan Sukaresmi yang merupakan kawasan wisata dan industri, sedangkan di wilayah selatan keberadaan WNA didominasi pernikahan campuran warga lokal dengan WNA asal Taiwan.

“Wilayah kerja Imigrasi Cianjur meliputi 32 kecamatan, dimana pengawasan masih dapat dilakukan secara optimal dengan dukungan laporan dari Timpora dan masyarakat, termasuk di wilayah selatan dimana banyak WNA yang melakukan pernikahan dengan warga sekitar," katanya.

Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan melalui kegiatan mandiri atau berkolaborasi lintas instansi guna mencegah potensi pelanggaran izin tinggal dan menjaga ketertiban di wilayah Cianjur.

Tercatat berbagai pelanggaran yang dilakukan WNA mulai dari izin tinggal tidak sesuai keberadaan, bekerja di perusahaan yang tidak sesuai dengan izin kerjanya dan menimbulkan keresahan di masyarakat, sehingga langsung dilakukan tindakan dari petugas imigrasi.

“Pengawasan yang rutin dilakukan untuk memastikan WNA yang ada di wilayah Cianjur mematuhi dan taat aturan, tidak menyalahi izin dan tidak menimbulkan keresahan," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.