Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan PN Jaksel Terkait Vonis Putri Candrawathi
Hakim Ketua Ewit Soetriadi
Foto: antarafotoJAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait vonis yang diberikan kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi.
Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi tetap sama, yakni 20 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dinyatakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Ewit Soetriadi saat membacakan amar putusan hasil banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
- Baca Juga: Sekolah Rakyat Belum Mendesak
- Baca Juga: Obat Khusus HMPV Belum Ada, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Selanjutnya, hasil putusan Pengadilan Tinggi akan disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dipergunakan oleh pihak terdakwa guna melakukan upaya hukum lebih lanjut.
"Selanjutnya nanti berkas ini dengan putusan-putusannya akan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana pihak-pihak yang berkepentingan, penuntut umum, maupun penasihat hukum dapat mempergunakan hak-haknya sesuai ketentuan undang-undang," kata Hakim Ketua.
Sebelumnya, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2).
Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Putri Candrawathi mengajukan banding atas vonis tersebut pada Kamis (16/2). Dia mengajukan banding bersamaan dengan dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Ferdy Sambo dan Ricky Rizal.
Berita Trending
- 1 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 2 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
- 3 Jepang Siap Dukung Upaya RI Wujudkan Swasembada Energi
- 4 Irena Sebut Transisi Energi Indonesia Tuai Perhatian Khusus
- 5 Perkuat Kolaborasi, PM Jepang Dukung Indonesia untuk Jadi Anggota Penuh OECD
Berita Terkini
- Jakarta Timur Pangkas 66 Pohon Rawan Tumbang
- Koridor 1 Transjakarta Tidak Akan Ditutup
- Virus Marburg Diduga Sebabkan Delapan Warga Tanzania Meninggal
- Melaju Mudah ke Babak Kedua India Open 2025, Dejan/Fadia Tampil Begitu Menjanjikan
- Liverpool Dipaksa Imbang 1-1, Arne Slot Puji Cara Bertahan Nottingham Forest