Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Vonis Lukas Enembe Jadi 10 Tahun Penjara

Foto : antarafoto

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe

A   A   A   Pengaturan Font

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar 1 miliar rupiah, subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar 47,8 miliar rupiah.

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar 1 miliar rupiah, subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar 47,8 miliar rupiah.

"Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 19 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (7/12).

Majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun dengan denda sebesar 1 miliar rupiah, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," begitu bunyi putusan tersebut.

Terkait pembayaran uang pengganti sebesar 47,8 miliar rupiah, harta benda Lukas Enembe akan disita dan dilelang oleh jaksa apabila yang bersangkutan tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top