Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Syarat Bantuan

Penerima PIP Perlu Keterangan Tidak Mampu

Foto : ANTARA/Walda

Kegiatan Belajar Mengajar di SMP Bina Insan Mandiri, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (3/1/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Para pelajar yang akan menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) perlu surat keterangan dari RT dan RW agar program tersebut tepat sasaran. "Bukti yang harus diajukan warga adalah surat rekomendasi dari RT RW dan kelurahan. Isinya menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak mampu secara ekonomi," usul anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma, Selasa (23/5).

Hal tersebut untuk memastikan penerima PIP layak untuk dibantu walaupun tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Menurut Merry, sejauh ini, PIP banyak tidak tepat sasaran lantaran tidak berdasarkan DTKS. PadahalDTKSmenjadi acuan Pemprov DKI Jakarta untuk membantu siswa melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Bahkan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur afirmasi, syarat untuk masuk ke SMP dan SMA Negeri harus memiliki KJP dan PIP. Hal tersebut, lanjut Merry, membuat pelajar yang tidak memiliki PIP, namun memegang KJP, tetap tidak bisa masuk ke sekolah negeri.

Dengan adanya syarat pengajuan surat keterangan tidak mampu tersebut, Merry berharap seluruh siswa kurang mampu bisa mendapat bantuan dari pemerintah. DPRD telah minta Dinas Pendidikan mengganti PIP sebagai syarat mendaftar sekolah negeri dalam Pergub Nomor 21/2022 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 32 tahun 2021. Isinya Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru yang mengatur syarat siswa masuk sekolah negeri lewat jalur PPDB Afirmasi.

Permintaan tersebut ditampung Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Namun hingga kini, Dinas Pendidikan masih mendiskusikannya. Sementara itu, dari Sabtu (20/5) hingga Selasa (23/5), tercatat 198 orang tua murid mendatangi Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Suku Dinas Pendidikan wilayah II Jakarta Selatan di SMAN 70 Jalan Bulungan, Kebayoran Baru.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top