Penerima KUR Wajib Terlindungi BPJAMSOSTEK
Penandatanganan kerja sama BPJS Ketenagakerjaam Kanwil Sumbagut dengan dengan PT Bank Aceh Syariah terkait Perlindungan Nasabah KUR Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Banda Aceh, Senin (18/9/2023).
Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Henky Roshidien menyatakan seluruh perbankan yang menyalurkan pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) wajib untuk mematuhi Peraturan Menteri Ekonomi (Permenko) nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
"Salah satu isi dalam Permen itu disebutkan kalau pelaku usaha yang mengajukan KUR harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan," katanya di Banda Aceh, Senin.
Ia menjelaskan pihaknya telah melakukan MoU dengan PT Bank Aceh Syariah terkait Perlindungan Nasabah KUR Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan akan dilakukan monev nasabah penerima KUR secara berkala.
Penerima KUR super mikro dan KUR mikro, kata dia, juga dapat mengikuti program yang sama dengan iuran minimal Rp16.800 per bulan.
Perlindungan terhadap debitur KUR guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan menghadapi berbagai tantangan perekonomian.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya