Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Ibu dan Anak

Penerapan UU KIA di Tempat Kerja Mesti Jadi Perhatian

Foto : antara

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.

A   A   A   Pengaturan Font

Implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Seribu Hari Pertama Kehidupan di tempat kerja harus menjadi perhatian.

JAKARTA - Dosen Fakultas Psikologi Universitas Airlangga (Unair), Primatia Yogi Wulandari, menilai implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Seribu Hari Pertama Kehidupan di tempat kerja harus menjadi perhatian. Pasalnya, banyak kasus di tempat kerja yang berpotensi mengganggu psikologi ibu yang baru melahirkan.

"Beberapa kasus di lapangan justru ibu diminta mengundurkan diri setelah mengajukan cuti melahirkan. Jika terjadi, hal ini akan membuat psikologis ibu menjadi kurang baik. Utamanya pada ibu yang menjadi tulang punggung keluarga," ujar Primatia, dalam keterangan resminya, Selasa (18/6).

Dia menerangkan, UU KIA memang telah mengatur sedemikian rupa tentang hak dan kewajiban ibu yang sedang cuti melahirkan. Namun masih terdapat keraguan dalam penerapannya, terutama di tempat kerja.

Primatia menyebut, pemberian cuti akan membantu ibu dalam proses adaptasi tersebut tanpa terlalu terpengaruh oleh pikiran tentang beban dan tanggung jawab di tempat kerja. Tidak hanya pada ibu, masa cuti tersebut juga akan dapat berdampak pada anak.

"Dengan cuti melahirkan selama enam bulan akan memberikan kesempatan terbentuknya kelekatan emosional antara ibu dan anak. Banyak penelitian yang menyebutkan bahwa kelekatan emosional akan berdampak baik bagi perkembangan sosio emosional bagi anak," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top