Penempatan Kerja untuk Mengatasi Dampak PHK
📅 Selasa, 11 Apr 2023, 04:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Azmi Samsul Maarif
TANGERANG - Sejumlah solusi tengah disiapkan dalam upaya menangani buruh pabrik yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal oleh perusahaan. Informasi ini disampaikan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Senin (10/4).
Salah satu langkah tersebut adalah menyediakan penempatan kerja baru di perusahaan atau industri. "Ini harus bertahap. Sekarang dengan dinas tenaga kerja, kita mencarikan tempat-tempat dalam industri maupun pabrik lain yang bisa menerima tambahan pegawai," kata Zaki.
Menurutnya, Dinas Tenaga Kerja telah berkolaborasi dengan kementerian dalam menangani pekerjaan untuk industri-industri lain di kota/kabupaten lain di Banten. "Tidak di kabupaten saja terjadi PHK. Solusinya baru diproses. Perlu sabar dulu," ujarnya.
Zaki juga menegaskan akan menjamin pemenuhan hak para pekerja yang terdampak gelombang PHK, terutama terkait pesangon, THR, dan hak lainnya agar dipenuhi. "Disnaker Tangerang sekarang sedang persiapkan tahapan-tahapanya agar tidak ada hak-hak karyawan ter-PHK yang terlewati. Jadi semua ada," jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 1.163 buruh pabrik PT Tuntex Garment Indonesia terkena PHK tanggal 31 Maret. Gelombang PHK akibat pandemi selama tiga tahun, sehingga berdampak perekonomian global. Zaki mengaku memahami kondisi Perusahaan Tuntex dua tahun belakangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada bagian lain, Zaki melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik. "Itu sudah aturan reguler setiap tahun, tidak menggunakan mobil dinas. Tidak menggunakan fasilitas pemerintah," katanya. ASN yang melanggar akan dikenai sanksi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!