Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penegakan Hukum, Bupati Banyumas Laksanakan Rekomendasi KASN terkait Netralitas ASN

📅 Jumat, 07 Apr 2023, 11:46 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penegakan Hukum, Bupati Banyumas Laksanakan Rekomendasi KASN terkait Netralitas ASN Doc: ANTARA/HO-Bawaslu Banyumas
Ket. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Saleh Darmawan (kiri) melakukan klarifikasi terhadap K atas dugaan pelanggaran netralitas pemilu.

Purwokerto - Penegakan hukum. Bupati Banyumas Achmad Huseinmenyatakan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akan melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait oknum kepala sekolah berstatus ASN yang melanggar netralitas menjelang Pemilu Serentak 2024.

"Apa perintah KASN, ya kami laksanakan saja. Kami kan pelaksana, yang memutuskan KASN,termasuk melaksanakan rekomendasi terkait dengan pemberian sanksi yang berat," tegas Bupati Banyumas Achmad Huseinsaat dikonfirmasi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.

Kendati demikian, dia mengaku belum mendapatkan laporan secara detail terkait dengan perkembangan penanganan terhadap oknum ASN berinisial K (52).

Dalam hal ini, kata dia, kasus tersebut sedang disidik oleh Badan Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin (Baperkumplin) bagi ASN. "Saya belum mendapatkan laporan secara detail, baru mendapatkan informasi awal," jelasnya.

Kendati demikian, Bupati mengatakan kasus tersebut merupakan contoh yang akan disosialisasikan kepada ASN lainnya agar melanggar netralitas dalam pemilu.

Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas Saleh Darmawan mengakui berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, sebelum menjatuhkan hukuman disiplin harus dilakukan pemeriksaan lebih dahulu.

Oleh karena itu, kata dia, keputusan Bupati Banyumas terkait dengan oknum kepala sekolah yang melanggar netralitas akan dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai dan sudah disidangkan oleh Baperkumplin.

"Bawaslu Kabupaten Banyumas mempunyai tugas untuk mengawal proses sampai pada pemberian sanksi kepada yang bersangkutan oleh Bupati Banyumas selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Kabupaten Banyumas," tegasnya.

Seorang oknum kepala sekolah salah satu sekolah dasar di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, K (52) berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan KASN pada tanggal 21 Maret 2023 terancam dipecat karena melanggar netralitas pemilu.

Pelanggaran netralitas tersebut berawal dari adanya dugaan terhadap K sebagai pihak yang aktif menggiring dukungan kepada salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah.

Bahkan, K juga mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dari guru-guru di sekolahnya terutama guru honorer beserta istrinya. Data KTP elektronik itu selanjutnya dikirimkan kepada penghubung (Laison Officer/LO) salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah.

Saat dilakukan verifikasi faktual untuk dukungan bakal calon anggota DPD RI yang dilakukan Tim Verifikatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas di Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas, K secara aktif mengundang calon pendukung melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Selain itu, K juga menghubungi calon pendukung yang belum hadir dengan tujuan untuk memastikan kehadirannya dalam verifikasi faktual tersebut, dan yang bersangkutan juga turut hadi saat pelaksanaan verifikasi faktual.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Banyumas yang menduga adanya pelanggaran pemilu segera melakukan penelusuran hingga akhirnya mendapatkan bukti-bukti yang memperkuat temuan pelanggaran pemilu tersebut.

Bawaslu Kabupaten Banyumas yang menerima pelimpahan berkas dari Panwaslu Kecamatan Banyumas terkait dengan temuan pelanggaran pemilu tersebut segera melakukan klarifikasi terhadap K dan saksi-saksi.

Dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas, K mengakui keterlibatannya dalam menggiring dukungan terhadap salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah," katanya.

Terkait dengan hal itu, Bawaslu Kabupaten Banyumas pada tanggal 4 Maret 2023 mengirimkan surat kepada KASN agar pelanggaran netralitas pemilu yang dilakukan oleh K dapat ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.