Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pendaftaran Calon Kepala Daerah Independen Dibuka 5 Mei 2024

📅 Senin, 01 Apr 2024, 01:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pendaftaran Calon Kepala Daerah Independen Dibuka 5 Mei 2024 Doc: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Ket. Calon independen -- Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Yogyakarta, Minggu (31/3). Idahm menyatakan pendaftaran calon kepala daerah independen mulai dibuka 5 Mei mendatang.

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.

"Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 April 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai," ujar Idham kepada awak media di Yogyakarta, Minggu (31/3).

Menurutnya, KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Idham menjelaskan bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota. "Rekan-rekan di daerah, insyaallah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan," katanya.

KPU RI akan menggelar bimbingan teknis (bimtek) menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 dengan mengundang KPU provinsi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dan KPU kabupaten/kota.

"Kami juga akan berencana dalam waktu dekat akan mengundang KPU provinsi, KIP Aceh, KPU kabupaten/kota, untuk kami berikan bimbingan teknis," katanya.

Dia meminta jajaran KPU Provinsi, KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota untuk segera mempersiapkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Idham mengatakan KPU RI akan memberikan arahan agar pelaksanaan pilkada yang diselenggarakan KPU di tingkat daerah berjalan dengan efektif.

Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa KPU RI sedang menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). "Karena 2024 adalah tahun penyelenggaraan pemilu serentak dan tahun pemilihan (pilkada) serentak nasional, maka kami memberikan arahan kepada KPU di daerah agar efektif dan efisien menjalankan tahapan di dua jenis pemilu ini," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.