Pemprov Sulawesi Tenggara Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Pelanggar Terancam Sanksi
📅 Minggu, 15 Mar 2026, 04:00 WIB | Oleh: Tim PenulisKendari - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka menegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, untuk menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana mudik Lebaran 1447 Hijriah/Lebaran 2026.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka di Kendari, Sabtu (14/3), mengatakan bahwa larangan tersebut dikeluarkan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan aset negara di luar kepentingan kedinasan.
"Berdasarkan aturan, kendaraan dinas merupakan fasilitas yang hanya digunakan untuk pelaksanaan tugas pemerintahan. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Hari Raya Idul Fitri," kata Andi Sumangerukka.
Dia menginstruksikan para ASN yang berencana pulang ke kampung halaman agar menggunakan kendaraan pribadi atau memanfaatkan moda transportasi umum yang tersedia.
Andi Sumangerukka juga menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat dan sanksi tegas menanti bagi aparatur yang melanggar aturan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kalau ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Andi Sumangerukka.
Larangan penggunaan kendaraan operasional pelat merah untuk mudik Lebaran ini selaras dengan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan aset negara untuk keperluan pribadi dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan aset publik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 yang menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan dinas atau operasional kantor.
Bagi ASN yang terbukti melanggar, dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari kategori ringan hingga berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan birokrasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!