Pemprov DKI Tengah Rancang Perda untuk Pengendalian Polusi dan Mitigasi Perubahan Iklim
📅 Selasa, 25 Nov 2025, 13:40 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Istimewa
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU).
Regulasi ini dirancang sebagai kerangka komprehensif yang menyatukan pengendalian pencemaran udara dengan strategi mitigasi perubahan iklim, sehingga kebijakan udara bersih dan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dapat dicapai secara bersamaan dan lebih efektif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan inisiatif ini merupakan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan menjadi fondasi untuk memastikan pengelolaan kualitas udara dilakukan secara terukur, ilmiah, dan terintegrasi dengan agenda iklim jangka panjang.
Ia menyampaikan, Jakarta sudah menyiapkan landasan teknis berupa Jakarta Climate Action Plan hingga 2050, integrasi data emisi GRK dan konsentrasi PM2.5, serta penyusunan Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM) yang melibatkan banyak lembaga lintas sektor.
“Seluruh rangkaian ini diarahkan untuk mencapai target pengurangan emisi GRK sebesar 30 persen pada tahun 2030 sekaligus memperbaiki kualitas udara yang setiap hari dinikmati warga,” ujar dia, Selasa (25/11).
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Asep, pendekatan ilmiah dan kolaboratif tersebut sangat penting agar Jakarta dapat menjadi kota yang lebih sehat, berketahanan iklim, dan berkelanjutan, dengan manfaat langsung berupa udara yang lebih bersih dan pengurangan risiko kesehatan masyarakat.
Ia menjelaskan, integrasi kebijakan udara bersih dan mitigasi iklim bukan hanya memperkuat efektivitas kebijakan, tetapi juga menciptakan co-benefits yang selama ini menjadi tantangan utama kota besar.
“Dengan RPPMU, Jakarta menegaskan komitmen untuk menghadirkan udara bersih sekaligus menurunkan emisi, menjadikan kota ini lebih sehat, tangguh, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari perspektif nasional, Koordinator Pokja Pengendalian Bahan Perusak Ozon dan Hidrofluorokarbon Kementerian Lingkungan Hidup, Zulhasni, mengatakan Indonesia telah meningkatkan ambisi iklim melalui Enhanced Nationally Determined Contribution (Enhanced NDC).
Ia menyampaikan, pemerintah menargetkan penurunan emisi sebesar 31,89 persen dengan upaya mandiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Zulhasni menilai, untuk mencapainya, berbagai langkah percepatan dilakukan mulai dari efisiensi sistem transportasi, peremajaan kendaraan, pengembangan moda massal, hingga mempercepat penggunaan kendaraan listrik.
“Pada sektor rumah tangga dan komersial, upaya difokuskan pada efisiensi energi, penggunaan refrigeran rendah GWP, peralatan hemat energi, serta penerapan standar green building pada bangunan baru maupun eksisting,” ucap dia.
Sementara itu, Peneliti Resilience Development Initiative (RDI), Baihaqi Muhammad, menekankan polusi udara dan perubahan iklim merupakan dua persoalan yang saling terkait dan tidak dapat ditangani secara terpisah.
Ia menjelaskan, polutan seperti black carbon berkontribusi langsung pada pemanasan global sekaligus memperburuk kualitas udara di perkotaan.
“Karena itu, aksi pengendalian pencemaran udara dapat menghasilkan manfaat cepat bagi kesehatan masyarakat sekaligus menjadi pendorong penting bagi upaya mitigasi iklim,” kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!