Pemprov DKI Jakarta Gratiskan PBB-P2 Tahun 2025, Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
📅 Kamis, 24 Jul 2025, 15:00 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Koran Jakarta / Paundra Zakirulloh
JAKARTA — Kabar baik bagi warga Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan pembebasan penuh Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025 dan resmi berlaku sejak 8 April 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat.
"Kebijakan tersebut memuat pemberian insentif PBB-P2 bagi masyarakat DKI Jakarta sebagai wujud kepedulian Pemprov untuk menciptakan pajak yang berkeadilan dan meringankan beban masyarakat yang membutuhkan," tulis Bapenda dalam situs resminya.
Dengan kebijakan ini, warga Jakarta yang memenuhi kriteria dapat memperoleh pembebasan pajak sebesar 100% untuk satu objek properti.
Untuk memperoleh insentif ini, wajib pajak perlu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
Sebaiknya Anda baca juga:
- Wajib pajak merupakan orang pribadi (bukan badan hukum).
- Objek pajak berupa rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp 2 miliar, atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta.
- Jika memiliki lebih dari satu properti, hanya satu objek dengan NJOP tertinggi yang mendapatkan insentif.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah tervalidasi pada akun Pajak Online.
Pemprov juga mengingatkan bahwa jika nama wajib pajak pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka perlu dilakukan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 terlebih dahulu sebelum mengajukan pembebasan pajak.
Salah satu syarat utama agar permohonan insentif diterima adalah validasi NIK pada akun Pajak Online. Ketentuan validasi ini meliputi:
- NIK harus sesuai dengan nama pada SPPT PBB-P2.
- NIK harus tercatat aktif dalam sistem kependudukan.
- Nama dan urutan penulisan pada NIK harus sama persis dengan yang tercantum di SPPT.
- Pemilik NIK harus merupakan orang pribadi yang masih hidup.
Jika kondisi di atas tidak terpenuhi, misalnya karena wajib pajak sudah wafat maka perlu dilakukan permohonan balik nama sebelum proses validasi NIK bisa dilanjutkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk memastikan apakah NIK sudah tervalidasi, warga dapat melakukan pengecekan melalui akun Pajak Online. Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke akun Pajak Online DKI Jakarta.
- Masukkan NIK dan pastikan nama sesuai dengan SPPT PBB-P2.
- Periksa status validasi. Sistem akan langsung mengecek ke server data kependudukan.
- Jika belum tervalidasi, lakukan pemutakhiran melalui menu "Pemutakhiran NIK".
- Jika SPPT mencantumkan nama orang yang telah meninggal, lakukan permohonan balik nama terlebih dahulu.
Dengan sistem yang sudah terintegrasi antara data pajak dan data kependudukan, proses validasi kini lebih cepat dan transparan. Pemprov DKI Jakarta berharap seluruh warga yang memenuhi syarat dapat segera memanfaatkan program ini.
Kebijakan pembebasan PBB-P2 ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang inklusif dan berpihak pada masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan finansial di tengah tekanan ekonomi perkotaan.
Bagi warga yang ingin mengetahui lebih lanjut atau melakukan proses validasi dan pengajuan, dapat mengakses layanan resmi melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id atau mendatangi Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) terdekat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!