Pemkot Surabaya Mulai Terapkan Tanda Tangan Elektronik Dukung SPBE
Kantor Pemkot Surabaya.
Foto: ANTARA/Diskominfo SurabayaSURABAYA - Seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya telah menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi guna mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
"Tanda tangan elektronik dimulai 2 Januari 2023. Jadi, begitu masuk kantor pada 2 Januari, semua prosesi sudah dengan elektronik," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M. Fikser dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Minggu (8/1).
Menurut dia, tanda tangan elektronik tersebut diterapkan oleh seluruh PD di lingkungan Pemkot Surabaya mulai dari badan, dinas, kecamatan hingga kelurahan. Tujuan diterapkan agar kerja organisasi menjadi lebih cepat dan maksimal.
Fikser mengatakan banyak prosesi yang harus dilewati sebelum seluruh PD di lingkup pemkot menerapkan tanda tangan elektronik. Sejumlah persiapan itu dilakukan pemkot sejak pertengahan tahun 2022 bersama Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN RI).
"Tanda tangan elektronik ini dari awal pertengahan tahun 2022 sudah persiapan berjalan dengan BSSN. Memang banyak proses yang harus dilewati, termasuk verifikasi serta sosialisasi dengan teman-teman perangkat daerah," kata dia.
Dengan menerapkan TTE, Fikser menyatakan administrasi surat menyurat di lingkup Pemkot Surabaya sekarang ini menjadi lebih rapi dan cepat. Apalagi, penomoran atau perubahan surat juga tidak bisa diubah dengan mudah sewaktu-waktu.
"Karena connecting server, semua data ada di BSSN. Sehingga, kalau hampir terjadi perubahan pada surat itu prosesnya panjang," ujar dia.
Maka dari itu, lanjut dia, sejak awal sosialisasi, pihaknya mengimbau kepada seluruh PD agar berhati-hati dalam hal surat menyurat. Dia meminta apabila surat tersebut belum selesai, supaya tidak langsung ditandatangani elektronik.
"Dari awal kami sudah minta teman-teman PD bahwa proses itu betul-betul harus selesai sebelum dilakukan tanda tangan elektronik. Jadi, seluruh PD sekarang sudah murni menggunakan tanda tangan elektronik," kata dia.
Diketahui, legalitas hukum di Indonesia sudah mengatur mengenai tanda tangan elektronik. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Regulasi Baru, Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media Atas Konten Berita
- 2 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 3 RI Harus Antisipasi Tren Penguatan Dollar dan Perubahan Kebijakan Perdagangan AS
- 4 Kemendagri Minta Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang Siapkan Anggaran Pilkada Ulang Lewat APBD
- 5 Terapkan SDGs, Perusahaan Ini Konsisten Wujudkan Sustainability Action Plan
Berita Terkini
- Kemendagri Tekankan Pentingnya Kapasitas dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
- Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Tingkatkan PAD untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Wamendagri Bima Arya Tekankan Peran Strategis DPRD dalam Pembangunan Nasional dan Daerah
- Bom Meledak di Sebuah Festival di Thailand, 3 Orang Tewas Puluhan Terluka
- Ferrari Berambisi Rebut Gelar Konstruktor pada F1 2025