Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkot Surabaya Mulai Terapkan Tanda Tangan Elektronik Dukung SPBE

📅 Minggu, 08 Jan 2023, 09:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkot Surabaya Mulai Terapkan Tanda Tangan Elektronik Dukung SPBE Doc: ANTARA/Diskominfo Surabaya
Ket. Kantor Pemkot Surabaya.

SURABAYA - Seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya telah menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi guna mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

"Tanda tangan elektronik dimulai 2 Januari 2023. Jadi, begitu masuk kantor pada 2 Januari, semua prosesi sudah dengan elektronik," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M. Fikser dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Minggu (8/1).

Menurut dia, tanda tangan elektronik tersebut diterapkan oleh seluruh PD di lingkungan Pemkot Surabaya mulai dari badan, dinas, kecamatan hingga kelurahan. Tujuan diterapkan agar kerja organisasi menjadi lebih cepat dan maksimal.

Fikser mengatakan banyak prosesi yang harus dilewati sebelum seluruh PD di lingkup pemkot menerapkan tanda tangan elektronik. Sejumlah persiapan itu dilakukan pemkot sejak pertengahan tahun 2022 bersama Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN RI).

"Tanda tangan elektronik ini dari awal pertengahan tahun 2022 sudah persiapan berjalan dengan BSSN. Memang banyak proses yang harus dilewati, termasuk verifikasi serta sosialisasi dengan teman-teman perangkat daerah," kata dia.

Dengan menerapkan TTE, Fikser menyatakan administrasi surat menyurat di lingkup Pemkot Surabaya sekarang ini menjadi lebih rapi dan cepat. Apalagi, penomoran atau perubahan surat juga tidak bisa diubah dengan mudah sewaktu-waktu.

"Karena connecting server, semua data ada di BSSN. Sehingga, kalau hampir terjadi perubahan pada surat itu prosesnya panjang," ujar dia.

Maka dari itu, lanjut dia, sejak awal sosialisasi, pihaknya mengimbau kepada seluruh PD agar berhati-hati dalam hal surat menyurat. Dia meminta apabila surat tersebut belum selesai, supaya tidak langsung ditandatangani elektronik.

"Dari awal kami sudah minta teman-teman PD bahwa proses itu betul-betul harus selesai sebelum dilakukan tanda tangan elektronik. Jadi, seluruh PD sekarang sudah murni menggunakan tanda tangan elektronik," kata dia.

Diketahui, legalitas hukum di Indonesia sudah mengatur mengenai tanda tangan elektronik. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Nusron Wahid Dua Kali Mangk...
Nasional
Uji Coba Pendaratan Pesawat...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.