Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Surabaya Mulai Terapkan Tanda Tangan Elektronik Dukung SPBE

📅 Minggu, 08 Jan 2023, 09:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkot Surabaya Mulai Terapkan Tanda Tangan Elektronik Dukung SPBE Doc: ANTARA/Diskominfo Surabaya
Ket. Kantor Pemkot Surabaya.

SURABAYA - Seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya telah menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi guna mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

"Tanda tangan elektronik dimulai 2 Januari 2023. Jadi, begitu masuk kantor pada 2 Januari, semua prosesi sudah dengan elektronik," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M. Fikser dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Minggu (8/1).

Menurut dia, tanda tangan elektronik tersebut diterapkan oleh seluruh PD di lingkungan Pemkot Surabaya mulai dari badan, dinas, kecamatan hingga kelurahan. Tujuan diterapkan agar kerja organisasi menjadi lebih cepat dan maksimal.

Fikser mengatakan banyak prosesi yang harus dilewati sebelum seluruh PD di lingkup pemkot menerapkan tanda tangan elektronik. Sejumlah persiapan itu dilakukan pemkot sejak pertengahan tahun 2022 bersama Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN RI).

"Tanda tangan elektronik ini dari awal pertengahan tahun 2022 sudah persiapan berjalan dengan BSSN. Memang banyak proses yang harus dilewati, termasuk verifikasi serta sosialisasi dengan teman-teman perangkat daerah," kata dia.

Dengan menerapkan TTE, Fikser menyatakan administrasi surat menyurat di lingkup Pemkot Surabaya sekarang ini menjadi lebih rapi dan cepat. Apalagi, penomoran atau perubahan surat juga tidak bisa diubah dengan mudah sewaktu-waktu.

"Karena connecting server, semua data ada di BSSN. Sehingga, kalau hampir terjadi perubahan pada surat itu prosesnya panjang," ujar dia.

Maka dari itu, lanjut dia, sejak awal sosialisasi, pihaknya mengimbau kepada seluruh PD agar berhati-hati dalam hal surat menyurat. Dia meminta apabila surat tersebut belum selesai, supaya tidak langsung ditandatangani elektronik.

"Dari awal kami sudah minta teman-teman PD bahwa proses itu betul-betul harus selesai sebelum dilakukan tanda tangan elektronik. Jadi, seluruh PD sekarang sudah murni menggunakan tanda tangan elektronik," kata dia.

Diketahui, legalitas hukum di Indonesia sudah mengatur mengenai tanda tangan elektronik. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

18 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.