Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Cirebon Rampungkan Dua Perda Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

📅 Selasa, 01 Jul 2025, 15:40 WIB | Oleh:
Pemkot Cirebon Rampungkan Dua Perda Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Doc: ANTARA/Fathnur Rohman)
Ket. Wali Kota Cirebon Effendi Edo saat memberikan keterangan di Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (1/7).

Cirebon -- Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, bersama DPRD setempat telah merampungkan pembahasan dua peraturan daerah (perda) yang dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendukung efektivitas pelayanan publik.

“Saat ini pembahasan akhir dua perda tersebut sudah disetujui dalam rapat paripurna di DPRD,” kata Wali Kota Cirebon Effendi Edo di Cirebon, Selasa.

Ia menuturkan dua regulasi yang disetujui oleh lembaga legislasi di Kota Cirebon itu ialah perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang pembentukan serta susunan perangkat daerah.

Ia menjelaskan perda tentang PPNS akan memperkuat peran penyidik dalam penegakan hukum, sementara perda terkait susunan perangkat daerah ditujukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi.

“Dengan struktur organisasi yang lebih efisien dan tepat fungsi, pelayanan kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih optimal,” katanya.

Selain regulasi tersebut, kata dia, pemerintah daerah pun menyampaikan dua rancangan perda baru untuk dibahas bersama DPRD yakni mengenai perubahan bentuk hukum Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon dan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.

Menurut dia, transformasi Bank Cirebon menjadi Perseroan Terbatas merupakan langkah strategis untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan tata kelola perusahaan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah melalui dividen,” ujarnya.

Terkait Raperda pertanggungjawaban APBD, ia mengungkapkan rasa syukur atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang kembali diraih Pemkot Cirebon untuk yang kesembilan kalinya secara berturut-turut.

Meski demikian, ia mengingatkan masih ada sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian, seperti sistem pengawasan internal, pengelolaan aset, dan kinerja BUMD.

“Kami berharap pembahasan terhadap dua Raperda ini dapat segera dilakukan agar menjadi dasar hukum dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan di Kota Cirebon,” ucap dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

53 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.