Pemkab Pasaman: Dilarang Jual Beli LKS di Sekolah
📅 Senin, 14 Jul 2025, 18:40 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Heri Sumarno
LUBUK SIKAPING - Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat melarang penjualan lembar kerja siswa (LKS) di lingkungan sekolah sebagai bentuk kepedulian terhadap beban ekonomi orang tua murid.
Kebijakan itu dituangkan melalui Surat Edaran Nomor B.061/1191/Sekre-Disdik/2025, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman dan ditandatangani langsung oleh Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Gunawan.
"LKS adalah tanggung jawab guru. Mereka harus membuat sendiri sesuai kebutuhan kurikulum dan capaian belajar siswa, bukan menjadi beban finansial bagi orang tua," tegas Bupati Pasaman Welly Suhery di Lubuk Sikaping, Senin.
Dia menegaskan, kebijakan ini dikeluarkan untuk menghentikan praktik komersialisasi pendidikan, di mana siswa dan orang tua dipaksa membeli LKS dari sekolah atau pihak tertentu.
Menurutnya, sekolah tidak memiliki kewenangan menjual LKS ataupun buku pelajaran kepada siswa.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bahkan, tindakan mengarahkan pembelian ke toko tertentu pun masuk kategori pelanggaran.
"Sekolah, guru, kepala sekolah, dan komite tidak boleh terlibat dalam penjualan LKS. Jika diperlukan, orang tua bisa membelinya di toko umum, bukan lewat sekolah," ujar Welly.
Masyarakat juga diminta untuk aktif melapor bila menemukan praktik jual beli LKS di lingkungan sekolah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah akan menindak tegas setiap pelanggaran kebijakan ini demi menjamin keadilan dan akses pendidikan yang inklusif.
Kebijakan ini adalah bagian dari upaya Pemkab Pasaman dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas, merata, dan terjangkau.
Welly Suhery menekankan pentingnya fasilitas belajar yang memadai, termasuk ketersediaan buku pelajaran, LKS gratis, dan media pembelajaran lainnya.
“Tugas Dinas Pendidikan adalah memastikan semua siswa mendapatkan hak mereka untuk belajar, tanpa dibebani biaya tambahan,” ujarnya.
Sejak awal masa kepemimpinannya, Welly Suhery telah mencanangkan visi Pasaman Bangkit, dengan sektor pendidikan sebagai salah satu pilar utama.
Selain larangan penjualan LKS, Pemkab Pasaman juga telah menjalankan berbagai program unggulan seperti seragam sekolah gratis, peningkatan kualitas guru, pembangunan ruang kelas baru, hingga digitalisasi pendidikan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!