Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Pasaman: Dilarang Jual Beli LKS di Sekolah

📅 Senin, 14 Jul 2025, 18:40 WIB | Oleh:
Pemkab Pasaman: Dilarang Jual Beli LKS di Sekolah Doc: ANTARA/Heri Sumarno
Ket. Bupati Pasaman Welly Suhery bersama Wakil Bupati Parulian Dalimunte. Pemkab Pasaman melarang sekolah menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah.

LUBUK SIKAPING - Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat melarang penjualan lembar kerja siswa (LKS) di lingkungan sekolah sebagai bentuk kepedulian terhadap beban ekonomi orang tua murid.

Kebijakan itu dituangkan melalui Surat Edaran Nomor B.061/1191/Sekre-Disdik/2025, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman dan ditandatangani langsung oleh Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Gunawan.

"LKS adalah tanggung jawab guru. Mereka harus membuat sendiri sesuai kebutuhan kurikulum dan capaian belajar siswa, bukan menjadi beban finansial bagi orang tua," tegas Bupati Pasaman Welly Suhery di Lubuk Sikaping, Senin.

Dia menegaskan, kebijakan ini dikeluarkan untuk menghentikan praktik komersialisasi pendidikan, di mana siswa dan orang tua dipaksa membeli LKS dari sekolah atau pihak tertentu.

Menurutnya, sekolah tidak memiliki kewenangan menjual LKS ataupun buku pelajaran kepada siswa.

Bahkan, tindakan mengarahkan pembelian ke toko tertentu pun masuk kategori pelanggaran.

"Sekolah, guru, kepala sekolah, dan komite tidak boleh terlibat dalam penjualan LKS. Jika diperlukan, orang tua bisa membelinya di toko umum, bukan lewat sekolah," ujar Welly.

Masyarakat juga diminta untuk aktif melapor bila menemukan praktik jual beli LKS di lingkungan sekolah.

Pemerintah akan menindak tegas setiap pelanggaran kebijakan ini demi menjamin keadilan dan akses pendidikan yang inklusif.

Kebijakan ini adalah bagian dari upaya Pemkab Pasaman dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas, merata, dan terjangkau.

Welly Suhery menekankan pentingnya fasilitas belajar yang memadai, termasuk ketersediaan buku pelajaran, LKS gratis, dan media pembelajaran lainnya.

“Tugas Dinas Pendidikan adalah memastikan semua siswa mendapatkan hak mereka untuk belajar, tanpa dibebani biaya tambahan,” ujarnya.

Sejak awal masa kepemimpinannya, Welly Suhery telah mencanangkan visi Pasaman Bangkit, dengan sektor pendidikan sebagai salah satu pilar utama.

Selain larangan penjualan LKS, Pemkab Pasaman juga telah menjalankan berbagai program unggulan seperti seragam sekolah gratis, peningkatan kualitas guru, pembangunan ruang kelas baru, hingga digitalisasi pendidikan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

16 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.