Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Bekasi Perjuangkan Sertifikasi Tanah Warga Pesisir Utara di Kecamatan Muaragembong

📅 Sabtu, 27 Apr 2024, 00:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Bekasi Perjuangkan Sertifikasi Tanah Warga Pesisir Utara di Kecamatan Muaragembong Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Ket. Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan (tengah depan) melakukan kunjungan kerja di wilayah Kecamatan Muaragembong, Jumat (26/4/2024).

Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memperjuangkan sertifikasi tanah warga di pesisir utara yakni Kecamatan Muaragembong sebagai upaya menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat wilayah itu.

"Kami tengah mengupayakan agar bidang-bidang tanah masyarakat yang kini telah menjadi permukiman di wilayah Kecamatan Muaragembong ini dapat tersertifikatkan," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Jumat.

Dia mengatakan upaya sertifikasi itu dilakukan setelah permohonan pemerintah daerah menyangkut pelepasan status lahan kawasan hutan sosial wilayah tersebut disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

"Alhamdulillah dari Menteri Lingkungan Hidup melalui rapat lintas sektor sudah menyetujui pelepasan hak kawasan hutan untuk masyarakat yang sudah bermukim di Muaragembong. Jadi nanti kantor-kantor sarana prasarana pemerintah, sosial, budaya, agama, dan sebagainya juga bisa diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat dan pemerintah setempat," katanya.

Ia menjelaskan, persetujuan pelepasan status lahan kawasan hutan sosial sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat di enam desa se-Kecamatan Muaragembong sehingga mampu mendorong percepatan pembangunan di wilayah pesisir utara tersebut.

"Jadi nanti bagi yang rumahnya masih berstatus TN (Tanah Negara) akan diberikan sertifikat hak milik. Tapi tentu masih dalam proses, karena setelah rapat selesai sekarang tinggal menunggu proses SK Menteri Kehutanan. Nanti dipetakan Balai Tata Ruang Kehutanan baru dikeluarkan sertifikatnya satu per satu," ucap dia.

Camat Muaragembong Sukarmawan menyambut gembira persetujuan pembebasan lahan kawasan hutan sosial di wilayah itu setelah melalui perjuangan beberapa tahun sebelumnya.

Permohonan tersebut diajukan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari program strategis nasional reformasi agraria.

"Ini baru tanah jenis permukiman, belum ke tanah yang digunakan untuk pertanian dan perikanan. Perlahan tapi pasti jika program PPTKH dari enam desa ini sudah tersertifikasi, nanti menyusul tanah untuk pertanian, persawahan, tambak dan lainnya juga akan diajukan," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

39 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.