Pemerintah Siapkan RUU Perumahan, Atur Lahan hingga Skema Pembiayaan Hunian Rakyat
📅 Rabu, 11 Mar 2026, 03:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perumahan, yang antara lain mencakup pengaturan penyediaan lahan dan pembiayaan hunian bagi masyarakat.
"Pak Hashim sudah setuju semua dan kita umumkan kita sudah siap membuat RUU Perumahan. Mohon doanya bagi semua," katanya di Jakarta, Selasa (10/3), merujuk pada Ketua Satuan Tugas Perumahan sekaligus Utusan Khusus Presiden RI, Hashim Djojohadikusumo.
Menteri yang biasa disapa Ara itu mengemukakan bahwa rancangan undang-undang yang disiapkan untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan di sektor perumahan itu akan mencakup pengaturan soal lahan dan pembiayaan.
"Kita atur semua. Soal lahan, soal pembiayaan, soal segala macam hal kita akan bahas di situ," katanya.
Ara menyatakan bahwa pemerintah akan bekerja cepat dalam menyiapkan rancangan regulasi tentang perumahan agar bisa memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem perumahan nasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia optimistis penyiapan dan pembahasan regulasi tersebut dapat berjalan lancar dengan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi V yang membidangi infrastruktur dan perumahan.
"Saya optimis undang-undang ini bisa dibuat, dan semoga ke depan berjalan dengan adil dan benar bagi kepentingan rakyat Indonesia," ujarnya.
Ara menyampaikan bahwa pemerintah berupaya memperkuat ekosistem perumahan nasional dan mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kita memang harus kompak dan bersatu karena saya percaya tidak ada super man, yang ada adalah super team," ujarnya.
Pemerintah telah meningkatkan kuota rumah subsidi dari sekitar 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit per tahun guna meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian.
Program pembiayaan rumah bersubsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) juga mempertahankan suku bunga tetap sekitar 5 persen serta memperpanjang tenor kredit pemilikan rumah hingga 30 tahun guna memudahkan masyarakat membayar cicilan biaya kepemilikan rumah.
Pelaku usaha mengemukakan perlunya kehadiran undang-undang tentang perumahan untuk menyelaraskan berbagai regulasi di pusat dan daerah.
"Jadi peraturan terpusat, sehingga para pengusaha ataupun masyarakat berpenghasilan rendah nantinya tidak kebingungan untuk menjalankan usahanya dan memilih huniannya," kata Direktur Pesona Kahuripan Group Angga Budi Kusuma selaku pengembang rumah bersubsidi.
Menurut dia, perbedaan aturan perizinan di daerah-daerah kerap menjadi kendala dalam usaha pembangunan perumahan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!