Pemerintah Percepat Pembangunan Kopdes Merah Putih
📅 Jumat, 10 Okt 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: antara
Diharapkan langkah ini dapat memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Jakarta - Pemerintah pada Kamis (9/10), menyepakati dan menandatangani surat keputusan bersama (SKB) sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan fisik dan operasional gerai dan pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Seperti dikutip dari Antara, SKB ini menjadi tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang menargetkan pembentukan kopdes/kopkel di lebih dari 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Penandatanganan keputusan bersama dilakukan antara Kementerian Koperasi (Kemenkop), Kementerian Dalam Negeri, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, di Kantor Kemenkop, Jakarta.
Kementerian dan lembaga tersebut menyatakan komitmen penuh untuk mendukung pembangunan fisik koperasi, termasuk gedung, gerai bisnis, pergudangan, serta sarana transportasi dan operasional lainnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan pembangunan fisik koperasi akan dimulai pada bulan ini. Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih bersama berbagai lembaga pendukung akan turun langsung ke desa dan kelurahan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan.
“Setelah terbentuk dan terbangun, operasionalisasi koperasi akan segera dimulai,” ujar Ferry.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto mengatakan pembangunan fisik dan operasional gerai dan pergudangan ini akan dilakukan di sekitar 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan 75.295 desa yang terbagi dalam empat kategori — mandiri, maju, berkembang, dan tertinggal — program ini diharapkan mampu mendorong pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Mengenai sumber pendanaan, Yandri menyampaikan bahwa saat ini baru sebatas surat keputusan bersama, dan ke depannya akan diterbitkan regulasi yang lebih tinggi sebagai landasan hukum untuk mengatur secara rinci, termasuk soal pendanaan dan aspek lainnya.
“Kami mengajak seluruh kepala desa, pengurus koperasi, dan tokoh masyarakat untuk menyambut program ini dengan semangat gotong royong. Ini adalah program strategis nasional yang harus kita sukseskan bersama,” kata Yandri.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pendanaan untuk percepatan pembentukan 80 ribu kopdes dibebankan pada APBN, APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga diminta turut memodali pendirian koperasi untuk investasi infrastruktur dan modal kerja.
Dukungan APBN
Seiring dengan itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh percepatan pembangunan fisik Kopdes Merah Putih dengan menyiapkan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!