Pemerintah Harus Fokus Arahkan Kebijakan yang Dorong Ekspansi Ekonomi
📅 Selasa, 16 Des 2025, 01:14 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA - Pemerintah hingga saat ini belum menetapkan rencana penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Senin (15/12) menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih memerlukan kajian, salah satunya dengan melihat kinerja pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kita lihat bagaimana ekonomi bisa tumbuh lebih cepat atau nggak,” kata Purbaya, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/12).
Menkeu pun tidak ingin berspekulasi sebelum melihat capaian pertumbuhan ekonomi secara konkret. Apabila pertumbuhan ekonomi mampu menembus angka di atas 6 persen, kata Purbaya, maka pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk mengelola kebijakan PPN.
Dengan kondisi tersebut, opsi penyesuaian bisa dilakukan secara fleksibel. Menurut Purbaya, dalam ini PPN bisa saja dinaikkan atau mungkin diturunkan, sesuai dengan kebutuhan ekonomi.
“Kalau di atas 6 persen sih, mestinya ada ruang untuk mengolah kebijakan PPN. Bisa naik, bisa turun, jadi nggak nebak ya. Kalau nggak menurunkan, menaikkan,”katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk saat ini, Purbaya mengaku lebih fokus pada perbaikan sistem penerimaan pendapatan, baik melalui pajak maupun bea cukai. Ia pun memantau perkembangan penerimaan, setelah perbaikan sistem hingga triwulan II-2026. Setidaknya pada akhir triwulan I, Purbaya akan mengevaluasi kembali rencana penyesuaian tarif PPN.
“Mungkin akhir triwulan pertama saya sudah lihat. Dari situ, saya bisa ukur sebetulnya potensi saya berapa sih yang riil. Nanti kalau saya hitung, kurangnya berapa, dampak pertumbuhan ekonominya berapa,” kata Menkeu.
Menanggapi hal itu, Peneliti Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Awan Santosa menegaskan, memang di tengah kondisi sekarang, tidak tepat menaikan tarif PPN, sebab psikologis masyarakat sedang terganggu akibat bencana hidrometeorologi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Apalagi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) juga telah merilis potensi bencana hidrometeorologi hingga beberapa waktu ke depan, yang tentunya bakal mengganggu rantai pasok logistik bahan bahan pokok, yang bisa mengerek kenaikan harga dan mempelemah daya beli masyarakat.
“Kebijakan PPN sangat sensitif di tengah daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya membaik. Perlu kehati-hatian agar tidak kontraproduktif dengan upaya menggerakkan sektor riil,”tegas Awan.
Semestinya relaksasi pajak dapat menjadi stimulus bagi ekonomi masyarakat. Bila perlu skema penurunan tarif PPN harus dilakukan.
“Menurunkan tarif PPN tepat dilakukan di saat seperti ini agar dapat menstimulus ekonomi sektor swasta dan rumah tangga sehingga akan berpotensi menciptakan lapangan kerja,”ungkap Awan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan di tengah kondisi sekarang, keputusan menurunkan tarif PPN lebih tepat dilakukan karena pertimbangan bencana.
Bahkan, keputusan Pemerintah yang untuk menunda perubahan tarif PPN menjadi turun ke 9-10 persen dari 11 persen menunjukkan keraguan dan hilangnya momentum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!