Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Guyur Diskon Tol dan Transportasi di Momen Nataru: Strategi Genjot Pergerakan di Akhir Tahun

📅 Rabu, 26 Nov 2025, 21:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Guyur Diskon Tol dan Transportasi di Momen Nataru: Strategi Genjot Pergerakan di Akhir Tahun Doc: Antara.
Ket. Untuk angkutan udara, pemerintah memberikan diskon berkisar 13-14 persen selama periode 22 Desember 2025-10 Januari 2026.

JAKARTA – Pemerintah resmi memberikan diskon tarif tol dan tiket transportasi untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas, menyebar persebaran arus perjalanan, serta menekan biaya perjalanan bagi masyarakat.

Selain itu, insentif tarif ini menjadi instrumen penting untuk menjaga kelancaran konektivitas antardaerah dan meminimalkan potensi kemacetan yang biasanya memuncak selama periode Nataru.

Dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (26/11), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan diskon tarif tol diberikan di kisaran 10-20 persen selama tiga hari pada tanggal 22, 23, dan 31 Desember 2025.

Potongan tarif berlaku di 26 ruas jalan tol, yang mencakup 2 ruas tol di Jabodetabek, 9 ruas tol Transjawa, 3 ruas tol Nonjawa, serta 12 ruas tol Transsumatra.

Selain itu, program diskon transportasi untuk moda darat, laut, udara, dan penyeberangan kembali diberlakukan mengikuti skema serupa pada libur Nataru tahun sebelumnya.

Untuk angkutan laut PT Pelabuhan Indonesia (Pelni), diskon sebesar 20 persen berlaku untuk pembelian tiket pada 17 Desember 2025-10 Januari 2026. Fasilitas serupa juga disediakan untuk layanan penyeberangan PT ASDP pada periode yang sama.

Kemudian angkutan kereta api kelas ekonomi mendapatkan potongan diskon sekitar 30 persen untuk keberangkatan 22 Desember 2025-10 Januari 2026.

Adapun untuk angkutan udara, pemerintah memberikan diskon berkisar 13-14 persen selama periode 22 Desember 2025-10 Januari 2026.

"Diskon ini diberikan bagi semua penumpang yang menggunakan tarif ekonomi," kata Wakil Menteri Perhubungan Suntana.

Adapun dasar hukum program diskon tiket transportasi dituangkan dalam SKB empat Menteri/Kepala Badan di antaranya Menhub, Menkeu, BP BUMN, dan BPI Danantara, yakni SKB Nomor PJ-MHB 9/2025, 303.2/2025, 20/2025, dan SKB.10/DI-BP/X/2025 yang terbit pada 28 Oktober 2025.

Penerbitan SKB empat Menteri/Kepala Badan pada 28 Oktober 2025 menjadi fondasi hukum bagi program diskon tarif transportasi pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Melalui regulasi ini, pemerintah secara eksplisit menugaskan BUMN transportasi untuk memberikan potongan tarif sebagai bagian dari stimulus ekonomi.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengurangi beban biaya perjalanan masyarakat, tetapi juga mendorong pergerakan orang dan barang yang pada akhirnya dapat mengangkat konsumsi domestik—komponen terbesar penggerak pertumbuhan ekonomi pada akhir tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.