Pemerintah Guyur Diskon Tol dan Transportasi di Momen Nataru: Strategi Genjot Pergerakan di Akhir Tahun
📅 Rabu, 26 Nov 2025, 21:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara.
JAKARTA – Pemerintah resmi memberikan diskon tarif tol dan tiket transportasi untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas, menyebar persebaran arus perjalanan, serta menekan biaya perjalanan bagi masyarakat.
Selain itu, insentif tarif ini menjadi instrumen penting untuk menjaga kelancaran konektivitas antardaerah dan meminimalkan potensi kemacetan yang biasanya memuncak selama periode Nataru.
Dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (26/11), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan diskon tarif tol diberikan di kisaran 10-20 persen selama tiga hari pada tanggal 22, 23, dan 31 Desember 2025.
Potongan tarif berlaku di 26 ruas jalan tol, yang mencakup 2 ruas tol di Jabodetabek, 9 ruas tol Transjawa, 3 ruas tol Nonjawa, serta 12 ruas tol Transsumatra.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, program diskon transportasi untuk moda darat, laut, udara, dan penyeberangan kembali diberlakukan mengikuti skema serupa pada libur Nataru tahun sebelumnya.
Untuk angkutan laut PT Pelabuhan Indonesia (Pelni), diskon sebesar 20 persen berlaku untuk pembelian tiket pada 17 Desember 2025-10 Januari 2026. Fasilitas serupa juga disediakan untuk layanan penyeberangan PT ASDP pada periode yang sama.
Kemudian angkutan kereta api kelas ekonomi mendapatkan potongan diskon sekitar 30 persen untuk keberangkatan 22 Desember 2025-10 Januari 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun untuk angkutan udara, pemerintah memberikan diskon berkisar 13-14 persen selama periode 22 Desember 2025-10 Januari 2026.
"Diskon ini diberikan bagi semua penumpang yang menggunakan tarif ekonomi," kata Wakil Menteri Perhubungan Suntana.
Adapun dasar hukum program diskon tiket transportasi dituangkan dalam SKB empat Menteri/Kepala Badan di antaranya Menhub, Menkeu, BP BUMN, dan BPI Danantara, yakni SKB Nomor PJ-MHB 9/2025, 303.2/2025, 20/2025, dan SKB.10/DI-BP/X/2025 yang terbit pada 28 Oktober 2025.
Penerbitan SKB empat Menteri/Kepala Badan pada 28 Oktober 2025 menjadi fondasi hukum bagi program diskon tarif transportasi pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Melalui regulasi ini, pemerintah secara eksplisit menugaskan BUMN transportasi untuk memberikan potongan tarif sebagai bagian dari stimulus ekonomi.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengurangi beban biaya perjalanan masyarakat, tetapi juga mendorong pergerakan orang dan barang yang pada akhirnya dapat mengangkat konsumsi domestik—komponen terbesar penggerak pertumbuhan ekonomi pada akhir tahun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!