Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 14 Des 2024, 00:05 WIB

Pemerintah Diminta Hati-hati Pindahkan Napi ke Negara Lain

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta Pemerintah untuk berhati-hati dalam melakukan transfer of prisoner atau pemindahan narapidana (napi) ke negara lain atau negara asal napi tersebut.

Dia mengatakan bahwa buntut keputusan pemindahan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya Filipina, kini sejumlah negara juga meminta hal yang sama termasuk Australia untuk napi anggota "Bali Nine".

"Permintaan pemindahan narapidana oleh berbagai negara dapat menciptakan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia,” kata Pangeran di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan keputusan Pemerintah memindahkan Mary Jane untuk menjalani masa hukuman di negaranya menjadi perhatian berbagai pihak karena Indonesia belum memiliki dasar hukum terkait hal tersebut. Keputusan transfer of prisoner ini hanya berdasarkan perjanjian kedua negara atau dari sisi diplomasi.

Belum tuntas persoalan tersebut, menurut dia, beberapa negara juga mengajukan hal yang sama. Setidaknya ada dua negara lain yang mengajukan pertimbangan pemindahan warganya yang ditahan di Indonesia, yakni Prancis dan Australia.

Tanpa dasar hukum yang rigid, dia menilai pemindahan tahanan asing ke negara asalnya bisa menjadi permasalahan baru dalam sistem hukum Indonesia.

“Jika tidak ditangani dengan baik, hal ini berpotensi memperburuk ketimpangan dalam sistem peradilan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” kata dia.

Meski pemerintah menyatakan transfer of prisoner dimungkinkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dia mengingatkan bahwa proses pemindahan tahanan asing seharusnya memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi. Apalagi dalam UU itu juga harus ada aturan-aturan turunannya.

“Kami berharap Pemerintah lebih hati-hati dalam membuat keputusan. Jangan sampai menabrak konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi,” katanya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.