Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Beri Insentif dan Kepastian Berinvestasi di IKN

Foto : istimewa

Dari kiri ke kanan: Senior Manajer Tony Blair Institute Tomi Sooetjipto, Deputi Bidang Koordinasi dan Infrastruktur Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Scenaider Clasein HS, dan Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono dalam agenda Sewindu Proyek Strategis Nasional (PSN) bertema “Peluang Investasi dan Pembiayaan Infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN)” di Jakarta, Rabu (13/9/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyampaikan peluang investasi melalui ajang Pameran Sewindu Proyek Strategis Nasional (PSN) bertema "Peluang Investasi dan Pembiayaan Infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Mal Kota Kasablanka Jakarta, Rabu (13/9).

Di acara tersebut, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menyampaikan peluang strategis investasi IKN bersama Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Scenaider Clasein H S, Deputi Bidang Koordinasi dan Infrastruktur Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin, dan dimoderatori Senior Manager Tony Blair Institute Tomi Sooetjipto.

Agung Wicaksono dari Otorita IKN mengatakan, saat ini terdapat 12 sektor prioritas mulai dari energi terbarukan hingga perumahan (perumahan sebagai sektor terbesarnya).

Ia menjelaskan, Kementerian PUPR akan membangun 47 tower untuk hunian Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, menurutnya pembiayaan pembangunan tower tidak akan cukup jika menggunakan dana APBN. Karena itu perlu didukung dengan mekanisme Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Terkait skema pembiayaan IKN melalui KPBU, Scenaider Clasein H S dari Kementerian PPN/Bappenas menjelaskan, pembiayaan infrastruktur tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top