Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Akan Percepat Pelantikan Kepala Daerah

📅 Senin, 03 Feb 2025, 01:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Akan Percepat Pelantikan Kepala Daerah Doc: ANTARA/Rio Feisal
Ket. Wamendagri Bima Arya Sugiarto

JAKARTA - Pemerintah berupaya mempercepat pelantikan kepala daerah, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang lebih awal dari jadwal semula. Percepatan ini akan berpengaruh pada jadwal pembekalan kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

“Karena MK memutuskan untuk menyampaikan dismissalnya lebih cepat, semula 13 Februari menjadi 4 dan 5 Februari 2025, pelantikan dari yang dismissal itu akan lebih cepat dari yang diprediksi,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Jakarta, kemarin.

Bima Arya menuturkan bahwa upaya mempercepat agenda pelantikan tersebut dengan cara menyatukan pelantikan kepala daerah yang tidak berperkara dan yang terkena dismissal (putusan sela) sehingga lebih efektif dan efisien.

Dengan percepatan pelantikan ini, pemerintah menargetkan pembekalan kepala daerah sebelum Ramadan 1446 Hijriah.

“Tentu makin cepat pelantikan itu diselenggarakan maka makin cepat keluar pembekalannya di Magelang. Kami berharap pembekalan ini bisa dilakukan sebelum Ramadan,” katanya.

Saat ini, kata Bima, koordinasi terus dilakukan dengan KPU, DPR RI, Bawaslu, dan MK untuk memastikan kelancaran tahapan tersebut.

Bima mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto menginginkan agar tahapan pelantikan kepala daerah berlangsung secepat mungkin agar kepala daerah dapat segera menjalankan tugasnya secara optimal, sejalan dengan visi pemerintahan pusat serta kesiapan menghadapi tantangan di daerah masing-masing.

“Akan tetapi, kami sedang melakukan simulasi, tanggal paling cepat tanggal berapa. Nah, hari Senin nanti diputuskan,” jelasnya.

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 mengalami penyesuaian jadwal. Semula pelantikan296 kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK direncanakan pada 6 Februari 2025. Diketahui bahwa MK meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Melalui putusan dismissal, terdapat kemungkinan bahwa tidak semua perkara berlanjut ke sidang pembuktian.

Fokus Pembekalan

Terkait retret kepala daerah, Wamendagri mengatakan bahwa retret akan fokus pada pembekalan tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Jadi nomor satu adalah pemahaman target tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Bima.

Bima mengatakan pemahaman tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut termasuk pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.