Pemda Perlu Ikut Kendalikan Distribusi Elpiji
Foto: istimewaJAKARTA - Pemerintah tengah menata ulang penyaluran elpiji subsidi 3 kilogram (kg) dengan melakukan di seluruh kabupaten/ kota. Di sisi lain, pemerintah daerah (Pemda) diharapkan ikut membantu mengawasi penyaluran elpiji melon tersebut, sedangkan para agen nakal akan ditindak tegas.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji menegaskan pemerintah berkomitmen melakukan transformasi subsidi elpiji melon agar lebih tepat sasaran dengan melakukan pendataan atau pencocokan data pengguna elpiji tabung 3 kg sebagai tahap awal.
"Pendataan konsumen pengguna elpiji Tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang mengamanatkan Pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi elpiji tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," ungkapnya pada Konferensi Pers Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 kg Tepat Sasaran secara daring di Jakarta, Kamis (3/8).
Pada tahap pendataan ini, Tutuka menegaskan bahwa tidak ada pembatasan jumlah pembelian LPG Tabung 3 kg. Untuk pendataan awal, para konsumen di Pangkalan hanya perlu menunjukkan KTP dan/ atau Kartu Keluarga untuk dilakukan pencatatan dalam sistem. Setelah data konsumen tercatat maka pengguna hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.
Tutuka juga menegaskan bahwa hanya kelompok masyarakat sasaran saja yang berhak menggunakan LPG Tabung 3 kg, yaitu rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG Tabung 3 kg untuk memasak, serta nelayan sasaran dan petani sasaran.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas, Maompang Harahap menjelaskan pendataan pengguna elpiji tabung 3 kg di sub penyalur atau pangkalan dimulai sejak 1 Maret 2023 di 411 kabupaten/ kota.
Tingkatkan Pengawasan
Untuk menyukseskan pelaksanaan transformasi distribusi elpiji tabung 3 kg tepat sasaran ini, Pemerintah bersama Kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap Agen, Pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan elpiji tabung 3 kg ke elpiji nonsubsidi.
Selain itu, Tutuka mengharap dukungan dari pemda. Pemda memiliki peran untuk ikut serta melakukan pengendalian ketersediaan elpiji tabung 3 kg dalam jumlah memadai, mutu baik, dan harga terjangkau.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM-Pekerja Migran
- 2 Kabar Gembira untuk Warga Jakarta, Sambung Air PAM Baru Kini Gratis
- 3 Usut Tuntas, Kejati DKI Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp317 Miliar pada 2024
- 4 Pemkot Surabaya Mengajak UMKM Terlibat dalam Program MBG
- 5 Antisipasi Penyimpangan, Kemenag dan KPAI Perkuat Kerja Sama Pencegahan Kekerasan Seksual