Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ekonomi Kerakyatan

Pemberdayaan Koperasi Diatur di RUU Perkoperasian

Foto : ISTIMEWA

Ahmad Zabadi, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, memastikan pemberdayaan dan perlindungan koperasi diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang baru.

"RUU Perkoperasian mengatur upaya pemberdayaan dan perlindungan usaha koperasi dengan mengembangkan ekosistem koperasi, sehingga pengembangan usaha koperasi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan," ujar Zabadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/1).

Di dalamnya tercantum aturan terkait pembentukan OPK, Apex dan LPS, dan Komite Penyehatan Koperasi untuk memberikan bantalan bagi usaha simpan pinjam koperasi dalam menghadapi krisis keuangan.

RUU Perkoperasian juga menegaskan bahwa setiap kementerian/lembaga/dinas memiliki tugas dan kewenangan untuk mengatur pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya pada lapangan usaha yang bersangkutan. Hal tersebut berdampak pada pembinaan koperasi pada masa mendatang menjadi lebih masif, terstruktur dengan dilakukan oleh lintas K/L/dinas di tataran pemerintah pusat dan daerah.

"Jadi, RUU Perkoperasian ini harus dijadikan momentum untuk kebangkitan koperasi menjadi salah satu pilar utama perekonomian daerah dan nasional," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top