Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KLH Tempuh Langkah Hukum terkait Dugaan Kelalaian PT Vopak Terminal Merak yang Ganggu Kesehatan Masyarakat

📅 Rabu, 04 Feb 2026, 13:33 WIB | Oleh:
KLH Tempuh Langkah Hukum terkait Dugaan Kelalaian PT Vopak Terminal Merak yang Ganggu Kesehatan Masyarakat Doc: antara foto
Ket. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq

CILEGON - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menempuh langkah hukum atas dugaan kelalaian PT Vopak Terminal Merak yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat di sekitar kawasan industri tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan kasus tersebut telah menimbulkan paparan terhadap sedikitnya 56 orang warga sehingga memiliki konsekuensi hukum yang serius sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Karena ini kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, dampaknya memang harus ada konsekuensi yang cukup," kata Hanif di Cilegon, Rabu (4/2).

Ia menyatakan KLH mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan Polri sebagai koordinator pengawasan, termasuk proses hukum yang tengah ditangani Polres Cilegon.

"Tentu kami akan mendukung upaya Polri dalam langkah penyelidikan, terutama karena memang sudah ada paparan terhadap 56 orang," ujarnya.

Hanif menegaskan kondisi tersebut telah memenuhi unsur Pasal 99 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Saya rasa itu menjadi alat bukti yang cukup untuk mengarah ke Pasal 99 ayat 2 Undang-Undang 32 Tahun 2009," katanya.

Selain proses pidana, KLH juga akan menjalankan mandat Pasal 87 Undang-Undang 32 Tahun 2009 terkait gugatan pemerintah atas kerusakan lingkungan dan terganggunya kesehatan masyarakat.

"Kementerian Lingkungan Hidup akan segera menghadirkan ahli untuk melaksanakan amanat Pasal 87 Undang-Undang 32 Tahun 2009," ujar Hanif.

Upaya hukum tersebut, menurut dia, dilakukan untuk memastikan perlindungan hak masyarakat sekaligus menjadi pembelajaran bagi pengelolaan industri berisiko tinggi di tingkat nasional.

Sebelumnya, pada Sabtu (31/1), kepulan asap tebal berwarna kuning kecoklatan yang diduga berasal dari kebocoran gas di pabrik penyimpanan bahan kimia PT Vopak Terminal Merak membuat warga Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten, panik.

Asap yang muncul secara tiba-tiba dan disertai bau menyengat tersebut mengakibatkan sejumlah warga mengalami gangguan kesehatan berupa pusing, mual, hingga muntah, sehingga harus mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Pulomerak.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, hasil uji laboratorium kualitas udara pada Minggu (1/2) pukul 08.48 WIB menunjukkan kadar oksigen tercatat 20,9 persen, masih berada dalam ambang batas aman dengan batas bawah 19,5 persen dan batas atas 23,5 persen.

Sementara itu, kadar hidrogen sulfida (H2S) terukur di angka 0,6 ppm, jauh di bawah ambang batas bawah 10 ppm hingga batas atas 20 ppm. Adapun karbon monoksida (CO) tercatat 1,9 ppm, di bawah ambang batas 35–70 ppm.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Belajar merangkai kain batik di Semarang

59 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Rona
Nekat Bolos Wamil, Mino WIN...
Daerah
DPRD DKI: Digitalisasi Park...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.