Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelanggaran Uji Emisi Kendaraan Bisa Dipenjara Enam Bulan

📅 Senin, 14 Apr 2025, 22:20 WIB | Oleh:
Pelanggaran Uji Emisi Kendaraan Bisa Dipenjara Enam Bulan Doc: Antara
Ket. Uji emisi gas buang oleh petugas DLH DKI Jakarta. (ilustrasi)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan pelanggaran kewajiban uji emisi kendaraan berat seperti truk dan bus dapat dipenjara hingga enam bulan atau didenda maksimal Rp50 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan hal itu merupakan strategi penegakan hukum terhadap pemilik kendaraan berat, khususnya kendaraan berbahan bakar diesel, yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang sekaligus upaya mengendalikan pencemaran udara di Jakarta.

“Pelanggarannya termasuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring),” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Adapun ancaman kepada para pelanggar tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.?

Asep mengatakan DLH DKI bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi pada Selasa (15/4/ di wilayah DKI Jakarta.

Dalam setiap kegiatan, lebih dari 40 personel gabungan akan diterjunkan. Selain itu, akan juga disiagakan uji emisi mobile untuk menguji kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi.

Nantinya, Sidang Tipiring bagi pelanggar yang terbukti tidak lolos uji emisi untuk dijatuhi hukuman juga bakal diadakan.



“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus yang masuk kategori heavy duty vehicle. Komitmen ini dilakukan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak,” ujar Asep.

Sementara itu, Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma mendukung langkah pengendalian kualitas udara dari sumber bergerak ini.

Dia mengungkapkan berdasarkan kajian tahun 2022 oleh Profesor Puji Lestari dari Insitut Teknologi Bandung mencatat sektor transportasi menyumbang 44,7 persen untuk polutan PM2.5 di Jakarta. Lalu, dari sektor transportasi ini, 32 persen adalah dari kendaraan berbahan bakar diesel.


Oleh karena itu, menurut Ririn, pengetatan emisi dari truk dan kendaraan berat sudah sejalan dengan kajian yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya.

"Emisi dari kendaraan berat berbahan bakar diesel juga menjadi sumber polutan yang besar untuk SO2 (sulfur dioksida) dan NO2 (nitrogen dioksida) yang merupakan prekusor dari PM2.5, yaitu masing-masing 56 persen dan 48 persen,” kata Ririn.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Komcad ASN

55 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...

Upaya Pembersihan Sampah di Kawasan Laut Jakarta

55 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

55 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...
Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
Ekonomi
Pemerintah Siapkan Perubaha...
Nasional
Diskusi, Demokrasi Pancasil...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.