Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pelanggaran Uji Emisi Kendaraan Bisa Dipenjara Enam Bulan

📅 Senin, 14 Apr 2025, 22:20 WIB | Oleh:
Pelanggaran Uji Emisi Kendaraan Bisa Dipenjara Enam Bulan Doc: Antara
Ket. Uji emisi gas buang oleh petugas DLH DKI Jakarta. (ilustrasi)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan pelanggaran kewajiban uji emisi kendaraan berat seperti truk dan bus dapat dipenjara hingga enam bulan atau didenda maksimal Rp50 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan hal itu merupakan strategi penegakan hukum terhadap pemilik kendaraan berat, khususnya kendaraan berbahan bakar diesel, yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang sekaligus upaya mengendalikan pencemaran udara di Jakarta.

“Pelanggarannya termasuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring),” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Adapun ancaman kepada para pelanggar tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.?

Asep mengatakan DLH DKI bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi pada Selasa (15/4/ di wilayah DKI Jakarta.

Dalam setiap kegiatan, lebih dari 40 personel gabungan akan diterjunkan. Selain itu, akan juga disiagakan uji emisi mobile untuk menguji kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi.

Nantinya, Sidang Tipiring bagi pelanggar yang terbukti tidak lolos uji emisi untuk dijatuhi hukuman juga bakal diadakan.



“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus yang masuk kategori heavy duty vehicle. Komitmen ini dilakukan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak,” ujar Asep.

Sementara itu, Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma mendukung langkah pengendalian kualitas udara dari sumber bergerak ini.

Dia mengungkapkan berdasarkan kajian tahun 2022 oleh Profesor Puji Lestari dari Insitut Teknologi Bandung mencatat sektor transportasi menyumbang 44,7 persen untuk polutan PM2.5 di Jakarta. Lalu, dari sektor transportasi ini, 32 persen adalah dari kendaraan berbahan bakar diesel.


Oleh karena itu, menurut Ririn, pengetatan emisi dari truk dan kendaraan berat sudah sejalan dengan kajian yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya.

"Emisi dari kendaraan berat berbahan bakar diesel juga menjadi sumber polutan yang besar untuk SO2 (sulfur dioksida) dan NO2 (nitrogen dioksida) yang merupakan prekusor dari PM2.5, yaitu masing-masing 56 persen dan 48 persen,” kata Ririn.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Nasional
Menag Apresiasi Dompet Dhua...
Advertisement
Karhutla Bromo Memakan Korban Jiwa, Tiga Pahlawan Pemadam Gugur Saat Pertaruhkan Nyawa

Karhutla Bromo Memakan Korban Jiwa, Tiga Pahlawan Pemadam Gugur Saat Pertaruhkan Nyawa

15 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.