Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pelanggaran Uji Emisi Kendaraan Bisa Dipenjara Enam Bulan

📅 Senin, 14 Apr 2025, 22:20 WIB | Oleh:
Pelanggaran Uji Emisi Kendaraan Bisa Dipenjara Enam Bulan Doc: Antara
Ket. Uji emisi gas buang oleh petugas DLH DKI Jakarta. (ilustrasi)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan pelanggaran kewajiban uji emisi kendaraan berat seperti truk dan bus dapat dipenjara hingga enam bulan atau didenda maksimal Rp50 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan hal itu merupakan strategi penegakan hukum terhadap pemilik kendaraan berat, khususnya kendaraan berbahan bakar diesel, yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang sekaligus upaya mengendalikan pencemaran udara di Jakarta.

“Pelanggarannya termasuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring),” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Adapun ancaman kepada para pelanggar tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.?

Asep mengatakan DLH DKI bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi pada Selasa (15/4/ di wilayah DKI Jakarta.

Dalam setiap kegiatan, lebih dari 40 personel gabungan akan diterjunkan. Selain itu, akan juga disiagakan uji emisi mobile untuk menguji kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi.

Nantinya, Sidang Tipiring bagi pelanggar yang terbukti tidak lolos uji emisi untuk dijatuhi hukuman juga bakal diadakan.



“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus yang masuk kategori heavy duty vehicle. Komitmen ini dilakukan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak,” ujar Asep.

Sementara itu, Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma mendukung langkah pengendalian kualitas udara dari sumber bergerak ini.

Dia mengungkapkan berdasarkan kajian tahun 2022 oleh Profesor Puji Lestari dari Insitut Teknologi Bandung mencatat sektor transportasi menyumbang 44,7 persen untuk polutan PM2.5 di Jakarta. Lalu, dari sektor transportasi ini, 32 persen adalah dari kendaraan berbahan bakar diesel.


Oleh karena itu, menurut Ririn, pengetatan emisi dari truk dan kendaraan berat sudah sejalan dengan kajian yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya.

"Emisi dari kendaraan berat berbahan bakar diesel juga menjadi sumber polutan yang besar untuk SO2 (sulfur dioksida) dan NO2 (nitrogen dioksida) yang merupakan prekusor dari PM2.5, yaitu masing-masing 56 persen dan 48 persen,” kata Ririn.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
Luar Negeri
Konflik AS-Iran Berpotensi ...

Ekonomi Global Masuk Zona Risiko

34 menit yang lalu | Lukman

Luar Negeri
Ekonomi Global Masuk Zona R...
Luar Negeri
Dunia Berpacu Mengejar Regu...

Krisis Iklim Ancam Produktivitas Kerja

34 menit yang lalu | Lukman

Nasional
Krisis Iklim Ancam Produkti...
Olahraga
Barcelona Cari Dua Sumber D...
Advertisement
Ubed Pahlawan Medali Emas, Indonesia Gulung Tiongkok 3-2

Ubed Pahlawan Medali Emas, Indonesia Gulung Tiongkok 3-2

24 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.