Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak -- KPU: Calon Tunggal yang Kalah Tak Boleh Maju di Pilkada Berikutnya

Partai Bisa Ganti Calon yang Tidak Lolos Tes Kesehatan

Foto : ANTARA/Muhammad Zulfikar

Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban.

A   A   A   Pengaturan Font

Partai pengusung yang calon kepala daerahnya tidak lolos tes kesehatan diperbolehkan untuk mengganti calonnya di masa perbaikan.

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan partai pengusung masih bisa mengganti calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat atau TMS usai pemeriksaan kesehatan dilakukan.

"Partai politik yang sudah mendaftarkan calon kepala daerah, namun tidak memenuhi ketentuan syarat sehat jasmani, rohani maupun bebas dari penyalahgunaan narkotika maka boleh mengganti saat masa perbaikan," kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Senin (2/9).

Ory menegaskan dokumen syarat calon yang tidak bisa diperbaiki hanya tiga jenis yakni kesehatan jasmani, rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Sementara, syarat lainnya dapat diperbaiki oleh para calon kepala daerah.

"Perlu ditegaskan bahwa tidak ada perbaikan ketiga dokumen itu (kesehatan jasmani, rohani dan bebas dari narkotika," kata Ory.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sumbar tersebut mengatakan pada 2 September atau paling lama 3 September 2024 Rumah Sakit Dr M Djamil Padang bersama Rumah Sakit Universitas Andalas akan bersurat ke KPU Sumbar, serta KPU kabupaten dan kota terkait hasil pemeriksaan kesehatan para calon.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top