Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pajak Digital Terkumpul Rp14,57 T per Agustus 2023

📅 Rabu, 13 Sep 2023, 10:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pajak Digital Terkumpul Rp14,57 T per Agustus 2023 Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 14,57 triliun rupiah dari 158 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) per 31 Juli 2023.

Jumlah tersebut berasal dari 731,4 miliar rupiah setoran pada 2020, kemudian pada 2021 sebesar 3,90 triliun rupiah. Pada 2022, setoran mencapai 5,51 triliun rupiah, sementara sepanjang 2023 sebesar 4,43 triliun rupiah.

Adapun jumlah PMSE yang ditunjuk menjadi pemungut PPN masih sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu.

"Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Agustus 2023 pemerintah belum melakukan penunjukan PMSE baru," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (12/9).

Selama Agustus 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc. dan TradingView, inc.

Untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level of playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Buat Bukti

Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan tersebut, pemerintah akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi 600 juta rupiah setahun atau 50 juta rupiah sebulan dan/ atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.