Pajak Digital Terkumpul Rp14,57 T per Agustus 2023
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 14,57 triliun rupiah dari 158 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) per 31 Juli 2023.
Jumlah tersebut berasal dari 731,4 miliar rupiah setoran pada 2020, kemudian pada 2021 sebesar 3,90 triliun rupiah. Pada 2022, setoran mencapai 5,51 triliun rupiah, sementara sepanjang 2023 sebesar 4,43 triliun rupiah.
Adapun jumlah PMSE yang ditunjuk menjadi pemungut PPN masih sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu.
"Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Agustus 2023 pemerintah belum melakukan penunjukan PMSE baru," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (12/9).
Selama Agustus 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc. dan TradingView, inc.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya