Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

OTT Buang Sampah Sembarangan, Pemkot Surabaya Panen Ratusan Pelanggar

Foto : Istimewa

Pemkot Surabaya akan melakukan perubahan Perda tentang pengelolaan sampah dengan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar.

A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru-baru ini menjaring ratusan pelanggar pembuang sampah sembarangan dalam operasi yustisi. Sepanjang tahun 2023, ada sebanyak 334 KTP yang disita dan didenda oleh Tim Yustisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa operasi yustisi dilakukan di berbagai lokasi, baik berdasarkan pengaduan masyarakat maupun pengintaian.

"Ada yang juga kita mengintai di lokasi-lokasi yang dikeluhkan masyarakat karena ada orang membuang sampah liar. Itu setiap bulan juga selalu ada kurang lebih 20-30 kejadian yang berhasil kita OTT (operasi tangkap tangan)," kata Dedik, Sabtu (3/2).

Penindakan pelanggaran sampah itu merupakan upaya pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.


Data DLH Surabaya selama tiga bulan terakhir tahun 2023 mencatat, pada bulan Oktober ada 37 KTP yang dilakukan penindakan. Kemudian bulan November ada 48 KTP dan Desember ada 29 KTP. Sementara data total di tahun 2023, ada sebanyak 334 KTP yang disita dan didenda oleh Tim Yustisi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top