Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OTT Buang Sampah Sembarangan, Pemkot Surabaya Panen Ratusan Pelanggar

📅 Minggu, 04 Feb 2024, 00:31 WIB | Oleh:
OTT Buang Sampah Sembarangan, Pemkot Surabaya Panen Ratusan Pelanggar Doc: Istimewa
Ket. Pemkot Surabaya akan melakukan perubahan Perda tentang pengelolaan sampah dengan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar.

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru-baru ini menjaring ratusan pelanggar pembuang sampah sembarangan dalam operasi yustisi. Sepanjang tahun 2023, ada sebanyak 334 KTP yang disita dan didenda oleh Tim Yustisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa operasi yustisi dilakukan di berbagai lokasi, baik berdasarkan pengaduan masyarakat maupun pengintaian.

"Ada yang juga kita mengintai di lokasi-lokasi yang dikeluhkan masyarakat karena ada orang membuang sampah liar. Itu setiap bulan juga selalu ada kurang lebih 20-30 kejadian yang berhasil kita OTT (operasi tangkap tangan)," kata Dedik, Sabtu (3/2).

Penindakan pelanggaran sampah itu merupakan upaya pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.


Data DLH Surabaya selama tiga bulan terakhir tahun 2023 mencatat, pada bulan Oktober ada 37 KTP yang dilakukan penindakan. Kemudian bulan November ada 48 KTP dan Desember ada 29 KTP. Sementara data total di tahun 2023, ada sebanyak 334 KTP yang disita dan didenda oleh Tim Yustisi.


Dedik menyebut, para pelanggar yang tertangkap tangan kemudian ditindak dengan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Rata-rata, mereka didenda minimal 75 ribu rupiah per orang. "Kalau itu untuk membuat unsur jera bagi masyarakat," ujar Dedik.


Dedik mengungkap bahwa pelanggar yang terjaring yustisi berasal dari berbagai daerah, baik yang ber-KTP Surabaya maupun non-Surabaya. Kebanyakan mereka membuang sampah di jalan atau di tepi jalan. "Jadi, denda melihat jenis sampah yang dibuang (volume). Paling sedikit denda 75 ribu," tuturnya.

Menurut Dedik, operasi yustisi merupakan salah satu upaya DLH Surabaya untuk meningkatkan kesadaran warga agar tidak buang sampah sembarangan. Selain itu, DLH Surabaya juga melakukan sosialisasi secara intens sebagai upaya mencegah warga membuang sampah sembarangan.

"Operasi yustisi setiap bulan rata-rata 30 kali. Kita juga lakukan sosialisasi baik yang langsung menggunakan pengeras suara di keramaian maupun di taman-taman kita sosialisasikan," jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya itu juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi produksi sampah, terutama plastik. Ia menyebut, bahwa sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Surabaya mencapai 1500-1600 ton per hari.

"Untuk itu, jangan nyampah, bukan hanya membuang, tapi menahan, kalau memasak ya secukupnya saja, jangan banyak-banyak, kalau bisa makan habis, jangan menyisakan, jangan menyampah terlalu banyak," pesan dia.


Di samping itu, pihaknya juga mendorong masyarakat untuk mendaur ulang sampah. Seperti mengikuti peraturan Wali Kota Surabaya yang melarang penggunaan tas kresek. "Di toko ritel modern sudah dilakukan, dan itu pengurangan cukup lumayan, kurang lebih 2 ton per hari, 2 ton dibandingkan 1.500 masih jauh," katanya.

Dedik mengungkapkan bahwa DLH Surabaya berencana mengusulkan perubahan Perda tentang pengelolaan sampah. Ia berharap, dengan perubahan Perda tersebut, bisa ada sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar buang sampah sembarangan. "Untuk total pendapatan 1 tahun (2023) dari Operasi Yustisi sebesar 29 juta rupiah," pungkas dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar

Kebakaran Meluas, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

2 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Kebakaran Meluas, Wisata Gu...
Nasional
MTQ Nasional XXXI Dibuka, M...
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.