Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ombudsman Sebut Peserta JKN Dibatasi Praktik Kuota Layanan

📅 Rabu, 01 Mar 2023, 01:00 WIB | Oleh:
Ombudsman Sebut Peserta JKN Dibatasi Praktik Kuota Layanan Doc: Antara
Ket. Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng

JAKARTA - Ombudsman RI menyebut adanya kuota layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), padahal hal tersebut tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diketahui dari banyaknya laporan ke Ombudsman dari masyarakat.

"Ada semacam kuota layanan yang dialami masyarakat. Dalam peraturan perundang-undangan tidak ada pengaturan soal kuota. Fakta dan praktik di lapangan kuota itu ada," ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam Konferensi Pers, di Jakarta, Selasa (28/2).

Robert mengatakan, dalam penyelenggaraan layanan kesehatan dihadapkan pada keterbatasan kapasitas, informasi, akses, dan sebagainya. Hal tersebut membuat publik terutama pasien menghadapi masalah serius di lapangan baik fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjut.

Dia menyebut, masalah terkait kuota layanan mencakup waktu pelayanan serta jenis layanan yang diterima pasien. Padahal, hak masyarakat dalam mendapat pelayanan kesehatan yang optimal harus dijamin pemerintah.

"Keterbatasan ini harus ditemukan strategi yang ditempuh baik tingkat kebijakan maupun tingkat operasional sampai faskes tingkat pertama sehingga akses masyarakat tetap terjamin," jelasnya.

Pekerjaan Serius

Robert menyarankan, pemerintah baik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus memberikan penjelasan terang benderang terkait hal ini sehingga masyarakat tahu proses pelayanannya.

"Fakta di lapangan soal standar pelayanan masih jadi pekerjaan serius pemerintah kemudian hak publik terhadap informasi harus dipenuhi," tandasnya.

Asisten Ombudsman RI, Bellinda W. Dewanty, menyebut, total laporan terkait program JKN pada tahun 2021 sampai tahun 2022 sebanyak 700. Adapun trennya mengalami kenaikan di mana tahun 2021 sebanyak 300 menjadi 400 pada tahun 2022. "Hal ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan masih belum optimal," katanya.

Dia mengatakan, terkait adanya masalah kuota dalam penyelenggaraan program JKN disebabkan tidak ada standarisasi atau regulasi. Hal tersebut membuat fasilitas kesehatan secara sepihak menentukan jumlah kuota tersebut.

"Adanya pemberlakuan kuota mengakibatkan terjadinya diskriminasi dalam pemberian layanan pada pasien BPJS Kesehatan. Hal tersebut karena adanya keterbatasan kemampuan dan kurangnya dokter, ketersediaan fasilitas, serta perbedaan pembiayaan bagi fasilitas kesehatan," terangnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

21 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.