OJK Ungkap Belum Ada Permohonan Tertulis terkait Merger BTN Syariah-Muamalat
Foto : ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan hingga saat ini belum ada permohonan tertulis terkait rencana merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.
Baca Juga :
OJK Pacu Perempuan Raih Kesejahteraan Finansial
Baca Juga :
Layanan Perbankan
"Saat ini belum ada permohonan tertulis terkait rencana aksi korporasi dimaksud. Namun demikian, kedua pihak telah melakukan komunikasi dengan OJK," kata Dian di Jakarta, Kamis (22/2).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya