Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OJK Tak Mengawasi Kopdes Merah Putih yang Tak Memenuhi Kriteria “Open Loop”

📅 Jumat, 18 Apr 2025, 20:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK Tak Mengawasi Kopdes Merah Putih yang Tak Memenuhi Kriteria “Open Loop” Doc: ANTARA
Ket. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menghadiri Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Februari 2025 di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengawasi maupun mengatur Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang tidak memenuhi kriteria koperasi di sektor jasa keuangan (open loop).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan di Jakarta, Jumat (18/4), bahwa kriteria tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ia menuturkan bahwa sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh koperasi open loop adalah menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan; menghimpun dana dari anggota koperasi lain; serta menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan dan/atau menyalurkan pinjaman ke anggota koperasi lain.

Kriteria lainnya adalah menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koperasi.

Koperasi open loop juga melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam, seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai sektor jasa keuangan.

“Apabila Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih tidak memenuhi kriteria di atas, maka tidak termasuk koperasi di sektor jasa keuangan (open loop), sehingga tidak diatur dan diawasi oleh OJK,” ujar Agusman.

Ia menyampaikan bahwa kini terdapat 21 koperasi open loop yang telah dialihkan pengaturan dan pengawasannya kepada OJK dengan total aset mencapai Rp337,30 miliar dan penyaluran pembiayaan sebesar Rp213,26 miliar.

Saat ini terdapat tiga koperasi open loop yang masih belum mendapatkan izin dan OJK tengah menunggu pengajuan izin dari ketiga koperasi tersebut.

“Terhadap tiga koperasi open loop yang belum berizin di OJK, telah disampaikan surat pemberitahuan perpanjangan proses pengajuan izin usaha sebagai lembaga jasa keuangan,” kata Agusman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.