Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Keuangan

OJK-KLH Perluas Kerja Sama Pasar Karbon

Foto : DOK. OJK

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menunjukkan Nota Kesepahaman mengenai perdagangan karbon, yang ditandatangani keduanya di Jakarta, Selasa (18/7). Nota Kesepahaman tersebut akan menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional PengendalianPerubahan Iklim).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyepakati perluasan kerja sama terkait perdagangan karbon sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Perluasan tersebut ditunjukkan dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.

"Penandatanganan Nota Kesepahaman antara OJK dan KLHK menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku," kata Mahendra dalam keterangan resmi, Rabu (19/7).

Mahendra menyampaikan kerja sama ini menjadi landasan dalam konteks menyambungkan SRN-PPI dengan pencatatan perdagangan bursa karbon melalui pengaturan OJK.

"Ini suatu langkah penting dan hal itulah yang akan menjadikan beberapa kerja sama lainnya di bidang SDM, pertukaran informasi, promosi, sosialisasi atau roadshow ke berbagai tempat di dalam negeri, maupun luar negeri sehingga masyarakat, pasar dan para pelakunya semakin siap untuk menyambut keberadaan bursa karbon Indonesia," kata Mahendra.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top