Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OJK Dukung Implementasi Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit

📅 Rabu, 05 Apr 2023, 14:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK Dukung Implementasi Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit Doc: ANTARA/Sanya Dinda
Ket. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae (tengah) dalam FGD tentang HAKI sebagai agunan, Selasa (5/4/2023).

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut mendukung implementasi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf) mengenai penggunaan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai agunan penyaluran kredit.

Dukungan OJK tercermin dalam sinergi antara OJK dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), perwakilan pelaku ekonomi dan kreatif, dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) dalam Focus Group Discussion (FGD).

"OJK juga telah mengirimkan surat No. S-12/D.03/2022 pada 2 September 2022 kepada seluruh bank umum konvensional. Surat dimaksud merupakan penegasan serta dukungan OJK dalam praktik penggunaan KI sebagai agunan kredit oleh perbankan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam FGD, Selasa (4/4).

FGD yang diselenggarakan bertujuan membantu pelaku ekonomi kreatif mengakses pembiayaan, sehingga mereka dapat berkembang dan berkontribusi lebih besar guna memperkuat perekonomian nasional.

Dian menjelaskan bahwa di Indonesia, sektor ekonomi kreatif diharapkan mampu menjadi kekuatan baru ekonomi nasional yang berkelanjutan dengan menekankan pada penambahan nilai barang lewat daya pikir serta kreativitas manusia.

Saat ini sektor ekonomi kreatif menjadi salah satu katalisator bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dicerminkan melalui kontribusi terhadap PDB dan ekspor nasional.

Dia menjelaskan, dalam praktik pemberian kredit, perbankan perlu memperhatikan beberapa faktor yang dinilai untuk meyakini iktikat dan kemampuan calon debitur, salah satunya agunan.

Dalam hal ini, agunan merupakan 1 dari 5 faktor yang perlu dipertimbangkan, karena agunan yang diterima merupakan keputusan masing-masing bank berdasarkan penilaian terhadap calon debitur.

Di Indonesia, terdapat ketentuan yang mengatur tentang jenis agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan Penyisihan Penilaian Kualitas Aset (PPKA) dan persyaratannya.

Pengawasan Prudensial

Namun demikian, perhitungan PPKA ini hanya diperuntukkan bagi pengawasan prudensial saja, yaitu untuk membandingkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dengan PPKA dalam perhitungan Permodalan Bank (KPMM).

"OJK tidak membatasi jenis agunan yang dapat diterima bank, hal ini mengingat agunan merupakan keputusan masing-masing bank berdasarkan penilaian terhadap calon debitur," kata Dian pula.

Untuk mendukung implementasi KI sebagai agunan kredit perbankan, OJK sebelumnya telah melakukan beberapa pertemuan dengan masing-masing pihak terkait secara terpisah guna mendiskusikan isu dan kendala yang terjadi dalam praktiknya.

"OJK juga telah berkoordinasi secara teknis dan terus mendukung Kemenparekraf sebagai pemrakarsa, untuk mengimplementasikan amanat Peraturan Pemerintah tentang Ekonomi Kreatif," ujar Dian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

50 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.